TEMPO.CO, Jakarta - Legislator DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Rudianto Lallo, mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang baru menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Pasalnya, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom itu sudah berusia 9 tahun.
Menurut Rudi, pengusutan kasus setelah periode waktu yang lama cenderung tidak memberi kepastian hukum. “Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, di mana asas kepastian hukumnya?” kata Rudi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Anggota Komisi III DPR RI itu meminta agar aparat penegak hukum tidak menargetkan kasus-kasus yang terjadi 9 atau 10 tahun lalu. Menurut Rudi, pengungkapan kasus-kasus baru lebih penting untuk mendukung roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar dapat berjalan dengan baik. Apalagi, kata Rudi, pemerintahan Prabowo memiliki fokus dalam pemberantasan korupsi.
“Aparat penegak hukum yang ada, baik Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri harus memprioritaskan penegakan hukum pemberantasan korupsi pada kasus-kasus yang baru,” ujar Rudi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengakui pihaknya sempat kesulitan dalam mengusut kasus korupsi impor gula ini. Penyidikan kasus ini, menurut Harli, sudah dilakukan sejak Oktober 2023.
“Memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023. Jadi persis satu tahun ya. Nah, tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu. Tidak bisa disamakan satu perkara dengan perkara yang lain,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kejaksaan Agung menahan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa malam, 29 Oktober 2024. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan Tom berperan sebagai pihak yang memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP pada 2015. GKM tersebut nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Pemberian izin impor itu, menurut Qohar tak sesuai dengan hasil rapat koordinasi antar kementerian yang menyatakan Indonesia saat itu surplus gula. Qohar menyatakan pemberian izin impor itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 karena Tom tak berkoordinasi dengan kementerian lainnya.
Kejaksaan Agung juga mempertanyakan kebijakan Tom yang memerintahkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia menjalin kerja sama dengan perusahaan gula swasta untuk memenuhi kebutuhan dan menstabilkan harga gula nasional. Delapan perusahaan swasta itu sebelumnya telah mengantongi izin impor GKM. Padahal, menurut Kejagung, delapan perusahaan tersebut tak memiliki izin untuk mengolah GKM menjadi GKP, melainkan hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman dan farmasi.
Kejagung pun langsung menahan Tom Lembong dan Charles Sitorus di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.