Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

image-gnews
Logo Indofarma.
Logo Indofarma.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan peran sejumlah tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengungkapkan tindak pidana korupsi para tersangka meliputi pengeluaran dana anak perusahaan Indofarma, yaitu PT Indofarma Global Medika (PT IGM), tanpa underlying. “(Tersangka) menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan,” jelas Syahron dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 2 November 2024. 

Selain itu, para tersangka juga diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan Indofarma dan IGM. 

Rincian Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

Tersangka AP merupakan eks Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode tahun 2019-2023. Ia diduga memanipulasi laporan keuangan Indofarma pada tahun 2020. AP membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi. Penetapan AP sebagai tersangka tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024. 

Tersangka GSR dulunya merupakan Direktur PT IGM pada tahun 2020-2023. Dia disebut melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM) guna mencapai target perusahaan di tahun 2020. Padahal, PT Promedik tak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, GSR juga memerintahkan CSY selaku Kepala Keuangan IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional Indofarma dan IGM, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif. Penetapan GSR sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor: TAP-77/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Tersangka CSY, Kepala Keuangan IGM periode 2019-2021, diduga membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat. Bersama dengan eks Manajer Keuangan Indofarma berinisial BPE, ia membuat klaim diskon fiktif. Dia mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor dengan cara seolah-olah ada kesalahan transfer. Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY. Penetapan CSY tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-78/M.1.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 September 2024.

Sementara itu, BPE ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024. Tersangka BPE, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020, diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu. 

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, tutur Syahron, diperkirakan mencapai Rp 371 miliar. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memperhitungkan angka pasti kerugian itu. 

Pilihan Editor: Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

46 menit lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

Kejaksaan Tinggi DKI sebelumnya mengembalikan berkas kasus Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Belum diserahkan lagi ke Kejaksaan.


Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

2 jam lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu.


Erick Thohir Ungkap Strategi Penyehatan BUMN Indofarma yang Terancam Gulung Tikar

4 jam lalu

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran tahun 2025, pelaksanaan anggaran sampai dengan triwulan II tahun anggaran 2024, pembahasan permasalahan Indofarma. TEMPO/M Taufan Rengganis
Erick Thohir Ungkap Strategi Penyehatan BUMN Indofarma yang Terancam Gulung Tikar

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyampaikan rencana penyehatan PT Indofarma (Persero) Tbk yang saat ini mengalami persoalan finansial.


Sebelum Masalah Perusahaan Muncul, Erick Thohir Sempat Rancang Indofarma Jadi Produsen Obat Herbal

5 jam lalu

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Sebelum Masalah Perusahaan Muncul, Erick Thohir Sempat Rancang Indofarma Jadi Produsen Obat Herbal

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat berangan-angan Indofarma bisa jadi produsen obat herbal terkemuka.


KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

6 jam lalu

Dua orang terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Kaltim, Riado Sinaga (kanan) dan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Tipe B) Rahmat Fadjar, seusai mengikuti sidang lanjutan dilakukan secara daring oleh pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023 dari anggaran APBN sebesar Rp.50,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.


Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

11 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

Selain ketiga sopir Sahbirin Noor tersebut, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya.


KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

KPK menelusuri dugaan pemalsuan tanda tangan dalam risalah rapat direksi Pertamina terkait kasus pengadaan LNG.


Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

Baleg masih mengkaji penggunaan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Doli menyebut dalam UNCAC, kata yang digunakan adalah pemulihan.


Kejagung dalam Sepekan: Ungkap Kasus Ronald Tannur, Teranyar Tersangkakan Tom Lembong

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kejagung dalam Sepekan: Ungkap Kasus Ronald Tannur, Teranyar Tersangkakan Tom Lembong

Teranyar, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi atas kasus dugaan impor gula.


Charles Sitorus dan Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Respons Bos PT PPI?

3 hari lalu

Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Charles Sitorus dan Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Respons Bos PT PPI?

PPI Soegeng Hernowo merespons proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang melibatkan Charles Sitorus dan Tom Lembong.