Polisi Tetapkan Gunawan Sadbor sebagai Tersangka Promosi Judi Online
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menetapkan Gunawan pemilik akun Tik Tok @Sadbor86 sebagai tersangka kasus promosi judi online. Pria 38 tahun itu merupakan konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. “Sudah,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Ajun Komisaris Ali Jupri saat dikonfirmasi pada Ahad, 3 November 2024.
Polres Sukabumi menangkap Gunawan pada Kamis 31 Oktober 2024, sosok viral yang mempopulerkan joget Sadbor di Tiktok itu ditangkap karena diduga terlibat promosi judi online. Gunawan menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian membenarkan kabar penangkapannya. "Benar (ditangkap), yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," katanya kepada wartawan pada Jumat, 1 November 2024, seperti dilansir dari Sukabumiupdate.com yang merupakan mitra Teras.ID
Baca selengkapnya di sini
Pilihan Editor: Pengacara Sebut Izin Impor Gula dari Tom Lembong Melanjutkan Kebijakan Mendag Sebelumnya