TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan pengurusan perkara Ronald Tannur. Ketiganya didatangkan dari Surabaya.
Ketiga hakim PN Surabaya sekaligus tersangka itu adalah Erintuah Damanik, hakim ketua yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan. Kemudian hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Tiga hakim itu sedang dalam perjalanan Surabaya-Jakarta, diharapkan tiba siang ini di Kejagung, karena datangnya tidak bersamaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa, 5 November 2024.
Harli menjelaskan, Heru Hanindyo akan mendarat lebih dulu di Jakarta sekitar pukul 10.20. Sedangkan Erintuah Damanik landing pukul 11.35 dan Mangapul pukul 12.05. "Rencananya diperiksa," ujar Harli. "Sekalian pemindahan tempat penahanannya”.
Pantauan Tempo di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.46, sejumlah awak media menunggu kedatangan tiga hakim PN Surabaya. Namun, belum nampak satu pun hakim yang terlihat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka. Kejaksaan menyatakan Meirizka bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap para hakim di PN Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menuturkan Meirizka telah mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk menyogok para hakim.
“Untuk uang Rp 3,5 miliar itu, saya sampaikan bahwa Rp 1,5 miliar dari ibu Ronald Tannur. Lalu Rp 2 miliar itu ditalangi oleh Lisa Rachmat (kuasa hukum Ronald Tannur) untuk setiap proses pengurusan perkara sampai putusan pengadilan,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Senin, 4 November 2024.
Kejaksaan mengatakan belum mendalami lebih lanjut apakah uang Rp 3,5 miliar itu juga bersumber dari suami Meirizka atau ayah Ronald, Edward Tannur. Edward merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong berkaitan dengan Tanur kepada LR (Lisa Rachmat)," ujar Abdul. "Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya."
Meirizka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Hingga kini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Mereka adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga merupakan makelar kasus.
Pilihan Editor: Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat