TEMPO.CO, Boyolali - Jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Samapta Kepolisian Resor Boyolali menyita ratusan botol miras (minuman keras) ilegal yang ditemukan dari rumah milik EN, salah seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Temuan itu dari kegiatan operasi rutin yang dioptimalkan yang dilaksanakan Kepolisian Resor Boyolali pada Minggu, 3 November 2024.
Polisi juga telah mengamankan EN atas dugaan keterlibatan menjualbelikan miras ilegal itu di rumahnya. Pelaksana tugas Kepala Kepolisian Resor Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Adhy Buono mengkonfirmasi pelaksanaan kegiatan rutin yang dioptimalkan oleh jajarannya itu.
Ia menegaskan operasi itu merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi dan kondisi yang sejuk dan damai terhadap Operasi Mantap Praja Pemilu 2024. “Kami memaksimalkan kegiatan rutin yang dioptimalkan ini, sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keamanan wilayah dan masa depan generasi muda Boyolali,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.
Ia menjelaskan operasi dipimpin oleh Kasatresnarkoba Kepolisian Resor Boyolali, Ajun Komisaris Polisi Sugihartono dengan target tempat-tempat rawan seperti hiburan malam, penjual miras, dan area berkumpulnya remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Kami menyisir lokasi-lokasi yang kami duga menjadi pusat peredaran miras ilegal, khususnya di wilayah Mojosongo," jelasnya. Dari hasil temuan berupa miras ilegal di wilayah Kecamatan Mojosongo, polisi mengamankan pemilik rumah, EN, yang diduga terlibat memperjualbelikan miras ilegal di rumah tersebut.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari dalam rumah itu di antaranya 2 botol Anggur Merah (620 ml), 16 botol Anggur Merah Gold (620 ml), 5 botol Anggur Putih (620 ml), 17 botol Bintang, 7 botol CIU Murni (1500 ml), 37 botol CIU Murni (500 ml), 5 botol CIU Klutuk (1500 ml), dan 12 botol CIU Klutuk (500 ml). Selain itu ada 6 jeriken CIU Murni (30.000 ml), 9 jeriken bekas CIU Murni (30.000 ml), 1 bal botol kosong untuk CIU Murni.
"Operasi ini berlangsung lancar tanpa hambatan, dan Polres Boyolali berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menindak para pelaku peredaran miras ilegal," ucap dia.
Budi berharap operasi cipta kondisi ini dapat menekan peredaran miras ilegal, terutama di tempat-tempat yang sering dijadikan lokasi berkumpul anak muda. "Kami akan terus memperketat pengawasan demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari dampak negatif miras yang tentunya bisa menciptakan situasi kondisi yang aman dan kondusif," tuturnya.
Kepolisian Resor Boyolali juga mengimbau warga untuk proaktif melaporkan potensi gangguan Kamtibmas melalui Kantor Kepolisian terdekat atau telepon: (0276) 321038. "Dengan langkah ini, Polres Boyolali menunjukkan tekad untuk tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayahnya. Mari bersama-sama menciptakan Boyolali yang aman dan damai menjelang Pemilu 2024," katanya.
Pilihan Editor: Jelang Ramadhan, Wali Kota Cilegon Musnahkan 1.347 Botol Miras