Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 22 Tersangka TPPO, Cegah Pengiriman 171 Pekerja Migran Ilegal ke 12 Negara

image-gnews
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menangkap 22 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak Januari hingga Oktober 2024. Dalam kasus terbaru, polisi menangkap 3 tersangka yang hendak memberangkatkan pekerja migran ilegal ke Timur Tengah tujuan Qatar. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Fahlevi menyatakan ke-3 tersangka berbagi peran dalam kasus TPPO ini. Mereka adalah KA, 24 tahun, KD (24) dan AT (33). "Ketiga tersangka berbeda peran, ada yang membantu mengurus paspor hingga mengantarkan ke Singapura," kata Reza di kantornya, Senin, 5 November 2024.

Reza menyebutkan, penangkapan 3 tersangka perdagangan orang itu terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Piket Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menerima informasi ada rencana pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non-Prosedural ke kawasan Timur Tengah, yaitu Qatar melalui Singapura. Pekerja migran ilegal itu akan diberangkatkan menggunakan pesawat Batik Air ID 7151 Jakarta (CGK) – Singapura (SIN) jam 12.30 WIB melalui Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta. 

Berikutnya petugas piket Satreskrim mendatangi Lounge BP2MI Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan menangkap ketiga tersangka dan menggagalkan pemberangkatan para calon pekerja migran ilegal.  

Berikut peran 3 tersangka TPPO itu: 

1.KA, 24 tahun, mengantar saksi ke Kantor Imigrasi Bintaro untuk mengurus paspor, mengurus visa saksi dan mengantar ke Puskesmas Penjaringan serta membiayai biaya pengecekan kesehatan. Tersangka juga mengantar surat perjanjian dan surat izin orang tua ke rumah saksi untuk ditandatangani. 
KA juga memberikan E-Tiket, memesan taksi online untuk saksi. Mereka berangkat dari rumah tersangka menuju bandara.

2. AD, 24 tahun, warga yang beralamat di Sampang, Jawa Timur, ini merupakan sopir yang membawa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menuju Bandara Soekarno-Hatta. AD dan AT ikut mengantar CPMI ke Singapura. 

3. AT, 33 tahun, bersama AD ikut mengantar CPMI ke Singapura. AT juga berasal dari Sampang, Jawa Timur. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Reza mengatakan, Satreskrim Polresta Bandara telah mencegah pemberangkatan 28 CPMI Non-Prosedural ke sejumlah negara tujuan selama periode 14 Oktober sampai 4 November 2024. 

Sejak Januari sampai dengan Oktober 2024, Polresta Bandara Soekarno Hatta telah menangkap 22 tersangka yang diduga terlibat aktivitas yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kepolisian mencegah 
sebanyak 171  orang CPMI dengan tujuan akhir penempatan negara Kamboja, Jepang, Malaysia, 
Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam dan Brunei Darussalam. 

Pelanggaran Pasal TPPO

Para pelanggar yang menempatkan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan (non prosedural) akan dijerat dengan ancaman pasal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) pasal 83 Jo pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Bunyinya: "Setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau  denda paling banyak Rp 15 miliar."

Para tersangka juga terancam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi: "Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Reza juga menyampaikan pesan Kapolda Metro Jaya agar masyarakat berhati-hati tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri. "Kapolda Metro Jaya memerintahkan agar pendekatan pencegahan kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian, " kata Reza. 

Pilihan Editor: Tom Lembong Gugat Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

8 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.


Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

18 jam lalu

Antrean mengular di check in counter Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang Banten saat akhir libur panjang perayaan hari raya Waisak pada Ahad, 26 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan untuk menambah kapasitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dengan memperbaiki Terminal 1, 2, dan 3.


Polisi Gagalkan Pengiriman Dua Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

2 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama, Selasa, 3 September 2024. Foto: Humas Polres Metro Tangerang
Polisi Gagalkan Pengiriman Dua Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Tersangka diperkirakan sudah memberangkatkan sekitar 100 pekerja migran ilegal ke Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.


Beautifikasi Bandara Soekarno-Hatta Usung Konsep Kebudayaan Indonesia dan Teknologi, Begini Penampakannya

2 hari lalu

Suasana Terminal 3 keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, pukul 14:56 WIB pada Jumat, 21 Juni 2024. Tempo/ Mochamad Firly Fajrian
Beautifikasi Bandara Soekarno-Hatta Usung Konsep Kebudayaan Indonesia dan Teknologi, Begini Penampakannya

InJourney Airports saat ini tengah melakukan transformasi Bandara Soekarno-Hatta dengan peningkatan estetika terminal penumpang


Abdul Kadir Karding Keluhkan Anggaran Perlindungan Pekerja Migran yang Terlalu Kecil

4 hari lalu

Abdul Kadir Karding. Instagram/@abdulkadirkarding
Abdul Kadir Karding Keluhkan Anggaran Perlindungan Pekerja Migran yang Terlalu Kecil

Abdul Kadir Karding mengatakan akan mengajukan tambahan anggaran untuk perlindungan pekerja migran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

4 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

MN ditemukan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024 di daerah Waterfall Bay, Pulau Hong Kong.


SBMI Desak Pemerintah Selamatkan Pekerja Migran Korban Perdagangan Orang di Myanmar

6 hari lalu

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno (kanan) dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria (kiri) melaporkan dugaan TPPO di Myanmar, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023. Pada keteranganya ada dua orang yang dilaporkan berinisial P dan A. Keduanya merupakan WNI yang diduga memiliki hubungan jaringan internasional terkait perdagangan orang dengan modus penipuan online yang disiksa, hingga diperbudak di daerah konfik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
SBMI Desak Pemerintah Selamatkan Pekerja Migran Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak pemerintah menyelamatkan pekerja migran Indonesia korban perdagangan orang di Myanmar.


Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

10 hari lalu

Calon perawat bersama rekannya melakukan simulasi penggunaan kursi roda saat praktik perawatan untuk lansia di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hadetama, Jati Asih, Bekasi, Jumat 4 Oktober 2024. Pelatihan tersebut merupakan program bagi calon pekerja migran yang nantinya akan bekerja di Jepang sebagai perawat lansia. ANTARA FOTO/Fauzan
Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan bahwa kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran.


LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

11 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

LPSK mengatakan sebelum sidang etik dalam membongkar mafia BBM, Rudy Soik pernah meminta perlindungan saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014.


Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

11 hari lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

Kuasa hukum Rudy Soik menyatakan keluarga kliennya mengalami trauma akibat teror dan intimidasi .