TEMPO Interaktif, Tangerang - Teknologi Aerobic Geyser dan Anaerobic Composting yang digunakan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Ciangir direncanakan mampu mengolah sampah hingga 2.500 ton per hari, yang terdiri dari 1.500 ton dari DKI Jakarta dan 1.000 ton dari Kabupaten Tangerang sendiri.
Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto, mengatakan sistem pengolahan ini benar-benar memperhatikan dampak lingkungan, karena tidak ada sisa sampah yang terbuang.
Pengolahan sampah ini menggunakan dua teknologi untuk menciptakan zero waste (pengolahan smapah sampai habis). "Sampah ketika datang sudah masuk dalam mesim pemisah, yang kemudian akan masuk mesin penghancur, dan sampah-sampah tersebut akan diolah menjadi kompos, sementara air lindi akan diangkat untuk disterilkan," ujar Hery, Jumat (28/8).
Nota kesepahaman kerja sama pembangunan TPST Ciangir rencananya diteken Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini (28/8) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Menurut Hery, pihaknya sudah melakukan koordinasi yang baik dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk pembangunan pengolahan sampah terpadu. Penandatanganan nota kesepahaman itu juga sudah melalui berbagai kajian, seperti kajian aspek teknis, aspek ekonomi, aspek finansial, aspek hukum, maupun aspek lingkungan atau sosial.
Hery menjelaskan, dari 98 hektare lahan milik Pemprov DKI di Ciangir, 50 hektare di antaranya akan dibangun tempat pengolahan sampah dengan teknologi Aerobic Geyser dan Anaerobic Composting.
Pemerintah Tangerang hanya memberikan kesepakatan dibangunnya pengolahan sampah ini, sementara biaya pembangunan serta biaya operasional akan ditanggung Pemprov DKI Jakarta. "Kita hanya berikan kesepakatan lahan, urusan biaya itu ditanggung oleh DKI Jakarta," ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang Yani Sutisna menambahkan, kerja sama antara Pemerintah DKI Jakarta tersebut dilandasi payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah.
"Secara hukum kerja sama antara pemerintah DKI Jakarta dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang ini sah, sesuai dengan PP 50 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009," kata Yani.
JONIANSYAH