"Kami akan selidiki siapa saja yang mengklaim lahan Situ itu," ujar Wahab kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/10).
Meski begitu, Wahab mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari pemerintah Kota Tangerang Selatan tentang siapa saja warga dan pengusaha yang mengaku memiliki lahan Situ Antap. "Laporan dari walikota belum masuk, setelah laporan itu masuk, langsung kami selidiki," kata dia.
Situ Kayu Antap merupakan salah satu dari sembilan situ yang ada di Tangerang Selatan. Saat ini, sejumlah warga mengaku memiliki sertifikat atas lahan seluas 1,6 hektare itu. Bahkan, PT Hanna Kreasi Persada selaku pengembang perumahan Beranda Townhouse tengah melakukan pengurukan untuk membangun perumahan mewah di lokasi itu.
Terkait klaim warga yang mengakui membeli lahan dan memiliki sertifikat kepemilikan lahan, menurut Wahab, pihaknya akan melakukan penelitian untuk
membuktikan keabsahan dari dokumen itu. "Bila perlu akan kami pangggil satu per satu," ujar dia.
Sebelumnya, pengklaiman dan pengurukan situ warisan jaman Belanda itu mendapat reaksi keras dari Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan, Shaleh M.T. Dia menduga Situ Kayu Antap telah diperjualbelikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab kepada warga dan pengusaha secara ilegal.
Shaleh mengaku bingung jika Situ yang merupakan lahan milik negara bisa dimiliki oleh orang lain dengan bukti sertifikat. Shaleh meminta pengembang menghentikan kegiatan apapun di sekitar Situ karena dianggap melangar Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Purwakarta, dan Cianjur.
MABSUTI IBNU MARHAS