Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembebasan Lahan Rusun Tipar Cakung Dilanjutkan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembebasan lahan tanah seluas 53.959,75 meter persegi di lokasi rumah susun Tipar Cakung Jakarta Timur akan tetap dilanjutkan meski status tanah tersebut masih disengketakan di pengadilan. Menurut keterangan Wali Kota Jakarta Timur Koesnan Abdul Halim, melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol H. Azhar A. Adnan, SE, proses pembebasan lahan di kawasan tersebut tetap dilanjutkan karena keputusan pengadilan terhadap tanah sengketa itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Selain itu tidak ada bukti bahwa tanah tersebut dimiliki oleh pihak lain," kata Koesnan. Menurut keterangannya, sekitar tanggal 31 Desember 2001, Pemda DKI Jakarta cq Dinas Perumahan telah membebaskan lokasi tanah seluas 53.959,75 meter persegi tersebut dari Arief Suhartoyo dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 504, Marconi Salim memilik Sertifikat Hak Milik Nomor 150, dan David Iskandar memiliki Sertifikat Hak Milik nomor 227. "Keabsahan Sertifikat Hak Milik tersebut telah tercatat di Kantor Pertanahan Jakarta Timur," kata Koesnan.Koesnan menambahkan, setelah dilakukan pembayaran muncul klaim dari ahli waris Marconi Salim, Amang Suratman, melalui Kuasa Hukumnya Kusnoto, yang meminta hak yang sama. Sayangnya, Koesnan tidak menyebutkan berapa biaya ganti rugi kepada ketiga orang tersebut diatas. Klaim ahli waris Marconi Salim itu, dikesampingkan sebab yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen aslinya. Berdasarkan keterangan Koesnan, sekitar tanggal 23 September 2002 lalu, Suratman mengklaim lokasi tersebut sebagai haknya dengan alat bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 6346/Cakung Barat dan Nomor 6347/Cakung Barat. Kendati demikian, menurut Koesnan, kedua sertifikat tersebut tidak diakui oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur karena bukan produknya. Sayangnya, dia tidak menyebutkan lembaga mana yang mengeluarkan sertifikat itu. Penolakan oleh Pemerintah Kota tersebut menyebabkan Amang Suratman menggugat Dinas Perumahan DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan surat gugatan bernomor 251/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Tim. Kendati demikian, gugatan itu ditolak oleh Pengadilan dan dimenangkan oleh Pemda DKI. Meski dikalahkan, Amang kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Di pengadilan ini, dia memenangkan perkaranya. Dalam putusannya bernomor 155/G.PUN/2002/PTUN.JKT, PTUN mencabut/membatalkan sertifikat nomor 150/Cakung Barat milik Maconi Salim dan sertikat nomor 504/Cakung Barat milik Arief Suhartoyo.Kendati demikian, menurut keterangan Koesnan, putusan PTUN tersebut tidak mengubah status kepemilikan status tanah di lokasi itu. Sesuai dengan prosedur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madya Jakarta Timur mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Kini, status tanah itu masih disengketakan di meja hijau. Hingga laporan ini diturunkan, pihak pengugat Amang Suratnam masih belum bisa dikonfirmasi. Demikian pula dengan tiga orang pemilik sertifikat hak milik tanah itu, Arief Suhartoyo (SHM nomor 504), Marconi Salim (SHM nomor 150), dan David Iskandar (SHM Nomor 227) yang diklaim Koesnan telah menerima ganti rugi pembebasan tanah, masih belum bisa dimintai keterangannya.Danto - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

1 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.


Tanah Bergerak Lalu Diguncang Gempa, Garut Tetapkan Tanggap Darurat

2 menit lalu

Tembok bangunan rumah roboh akibat gempa di Desa Sukamulya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu, 28 April 2024. BPBD Ciamis mencatat sebanyak 22 rumah di 12 Kecamatan di Kabupaten Ciamis mengalami kerusakan akibat guncangan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,5 di barat daya Garut. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Tanah Bergerak Lalu Diguncang Gempa, Garut Tetapkan Tanggap Darurat

Dampak gempa M6,2 di Garut tersebar di 24 kecamatan. Kerugian lebih dari Rp 2 miliar.


5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang

5 menit lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang

Pasca Putusan MK, Sekjen PKS menyebut, PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.


Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

8 menit lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

Presiden Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Gula dan bioetanol. Apa saja tugas-tugasnya?


Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Witan Sulaeman: Kami Akan Berjuang Lebih Keras

9 menit lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Witan Sulaeman. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Witan Sulaeman: Kami Akan Berjuang Lebih Keras

Timnas U-23 Indonesia, Witan Sulaeman, merasa percaya diri untuk menghadapi Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23 2024.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

27 menit lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

29 menit lalu

Para peserta calon haji Indonesia saat mengikuti senam haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu 28 April 2024). ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Kemenag
Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.


Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

30 menit lalu

Ilustrasi gelombang panas ekstrem.[Khaleej Times/REUTERS]
Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

Perubahan iklim telah berkontribusi pada gelombang panas yang semakin sering, semakin buruk dan semakin panjang selama musim panas di Bangladesh.


Timnas Indonesia Dapat Dukungan Rp 23 Miliar dari Pengusaha, Erick Thohir: Sepak Bola Pemersatu Bangsa

48 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan dalam  laga Piala Asia U-23 2024. Tim Humas PSSI
Timnas Indonesia Dapat Dukungan Rp 23 Miliar dari Pengusaha, Erick Thohir: Sepak Bola Pemersatu Bangsa

Timnas Indonesia mendapat dukungan finansial Rp 23 miliar dari para pengusaha yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT)


Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti memaparkan materi dalam diskusi bertajuk Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2023. TEMPO/IMA DINI SAFIRA
Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

Ray Rangkuti menyinggung partai non-koalisi KIM yang hendak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dianggap tidak menghormati rakyat