TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta akan kembali menggelar uji emisi kendaraan roda empat besok, Selasa (22/12).
"Besok di Central Park, Jakarta Barat," Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD Ridwan Panjaitan, Senin (21/12). Sedangkan pada Rabu (23/12), rencananya uji emisi juga akan digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. "Untuk karyawan dan tamu wali kota," kata Ridwan.
Sebelumnya, BPLHD sudah tiga kali melakukan uji emisi yang disertai dengan sanksi. Hari ini uji emisi dilakukan di Jalan Raya Plumpang Pasar Ular, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara. "Kendaraan akan diberhentikan dan diuji emisinya," katanya.
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, lanjut dia, akan diberikan surat pemberitahuan. Dalam surat itu tercantum kewajiban melakukan servis di Bengkel Pelaksanaan Uji Emisi (BPUE), paling lama satu pekan setelah pemberitahuan tersebut.
Pemilik juga harus melaporkan hasil servis kendaraan kepada BPLHD Provinsi DKI Jakarta. Bila kendaraan itu lulus dalam uji itu, akan diberikan stiker lulus uji emisi dan buku tanda lulus uji emisi.
Senin pekan lalu, uji emisi dilaksanakan di Jalan Kalibata Raya, Jakarta Selatan. Dari 127 kendaraan, 27 di antaranya dinyatakan tidak lulus. Selasa (15/12), uji emisi digelar di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Dari 205 kendaraan, 27 dinyatakan tidak lulus uji emisi.
SOFIAN