TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua napi dari LP Pondok Rajek, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kabur dari tahanan Sabtu (26/12) dinihari.
Kedua napi yang berhasil melarikan diri adalah Muhammad Yani (27) warga kampung Bojong Tengah, Rt 01/ 02 Kelurahan Bantar Sari, Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor. Yani, narapidana kasus narkoba dengan vonis tiga tahun enam bulan. Sementara itu satu napi lainnya yang ikut melarikan diri bernama Cek Ali (27) warga kampung Taringgul Rt 2/ 03, Kelurahan Tarikolot, Kecamatan Citeurep, Kabupaten Bogor. Cek Ali merupakan tahanan kasus pencurian dengan vonis empat tahun penjara.
Menurut kepala keamanan LP Pondok Rajek Ramdani Boy mengatakan, sebelum
kejadian sekitar pukul 02.00, pihaknya melakukan pengontrolan di kamar blok A 2. "Mereka masih ada, tapi saat anggota kami kembali mengecek sekitar pukul 5.00 pagi sudah tidak ada," jelas Boy.
Boy menuturkan keduanya kabur dengan cara menggergaji dua besi jeruji kamar blok A 2, kemudian mereka keluar dengan menggunakan kain sarung. Terkait kaburnya dua narapidana LP pondok Rajek, petugas dari Polres Bogor langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Hadir dalam oleh TKP tersebut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Santoso dan tim identifikasi. Dalam olah TKP tersebut polisi menyusuri lokasi kaburnya kedua napi tersebut.
Menurut Kasat Keskrim Polres Bogor AKP Santoso, kemungkinan kedua napi tersebut kabur melalui besi yang digergaji, setelah berhasil memotong terali besi, selanjutnya kedua napi tersebut berlari ke arah belakang penjara. "Mereka berhasil kabur setelah melewati bangunan LP yang belum selesai dibangun," ujar Santoso. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gergaji dan kain sarung.
DIKI SUDRAJAT