Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Tangerang Selatan Mursan Sobari mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam mengeluarkan segala bentuk perizinan terkait pembangunan perumahan mewah yang menggunakan lahan Situ Kayu Antap itu. "Kami akan berhati-hati mengeluarkan izin karena seperti benang kusut," kata Mursan kepada Tempo, di kantornya, Kamis (7/1).
Menurut Mursan, sejauh ini pengembang baru memiliki izin membangun mendirikan pagar dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sehubungan dengan beralihnya pemerintahan dan terbentuknya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Tangerang Selatan, maka perizinan tahap selanjutnya harus diajukan ke Tangerang Selatan.
Mursan mengatakan hingga saat ini pengembang belum sama sekali mengajukan izin ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Tangerang Selatan. "Jika mengajukan permohonan, diuji kebenaran status tanah," kata dia. "Sertifikat lahan juga akan dipermasalahkan.”
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Tangerang Selatan, kata Mursan, tidak mau mengeluarkan izin bangunan kepada suatu proyek yang sejak awal bermasalah. "Karena ke depannya akan menuai masalah," kata dia.
Terkait dengan perizinan tersebut, menurut Mursan, pihaknya akan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang tergabung dalam Badan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang Selatan.
Mursan memperkirakan pengembang akan kesulitan dalam melanjutkan pembangunan karena segala bentuk perizinan akan terganjal. Proses perizinan mendirikan bangunan akan berlangsung sangat panjang karena harus memenuhi syarat seperti riwayat tanah harus sah demi hukum, mendapat persetujuan dari warga sekitar." Proses yang dibutuhkan sangat panjang untuk mengeluarkan IMB, harus melibatkan semua instansi," kata Mursan.
Langkah untuk 'menahan' izin mendirikan bangunan perumahan Beranda Town House dilakukan pemerintah Tangerang Selatan, setelah pihak pengembang ngotot melanjutkan proyek menguruk Situ Kayu Antap, meski sudah empat kali diminta dihentikan. Saat ini, situ seluas 1,6 hektare itu telah rata dengan tanah. Di sekelilingnya telah dipagar beton setinggi dua meter.
Juru bicara Beranda Town House, Tonisan Ginting, kepada Tempo sebelumnya menyatakan akan tetap melanjutkan aktivitas mereka." Kami akan jalan terus," kata dia.
Menurut dia, pihak pengembang mempunyai alasan yang kuat untuk membangun perumahan di lahan tersebut. Tonison berkukuh jika pihaknya memiliki legalitas hukum yang kuat dari segala sisi meliputi sertifikat lahan, perizinan hingga izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Saat kami membeli lahan itu, tidak ada situ di sana yang ada hanya pemukiman 40 kepala keluarga," ucap dia.
JONIANSYAH