TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Sektor Metropolitan Tanjung Duren menggagalkan pengiriman 1.000 butir ekstasi dengan tujuan Makasar.
Pihak kepolisian mengatakan ekstasi tersebut dikirim melalui ekspedisi dengan tujuan Makasar. Pengiriman ekstasi dimasukan ke dalam dispenser.
Penangkapan ini bermula dari informasi pihak ekspedisi yang menghubungi polisi pada Rabu (10/2). "Pihak ekspedisi mencurigai bungkusan tersebut dan menghubungi kami," ujar Iptu Ratna Q.A , Kanit Narkoba Polsek Tanjung Duren.
Dari informasi tersebut, pihak kepolisian mengikuti paket tersebut sampai Makasar. "Pada saat tersangka mengambil paket, kami tangkap," ungkap Ratna saat ditemui di kantornya. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (15/2).
Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti sebanyak 1.000 butir ekstasi berwarna abu-bau. Tersangka seorang pria berinisial Is, berumur 28 tahun.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, ia mendapatkan barang tersebut setelah menelepon seseorang. "Saya tidak pernah menemui pemilik barang tersebut," ujar Ratna menirukan perkataan Is.
Is mengaku mendapatkan nomor telpon tersebut dua bulan yang lalu saat dirinya berkunjung ke salah satu diskotik di Jakarta. Wanita itu mengatakan kepada Is untuk menghubungi nomor tersebut jika membutuhkan narkoba. Polisi sampai saat ini belum mengetahui identitas pemilik nomor yang diakui oleh Is sebagai bandar.
Ratna menambahkan, Is berencana menjual ekstasi tersebut seharga Rp 100 ribu per butir. Is juga mengaku baru pertama kali melakukan transaksi narkoba.
FEBRIYAN