TEMPO Interaktif, JAKARTA - Polisi mengamankan 19 kg ganja yang disimpan di sebuah rumah kontrakkan di Gang Makmur RT 02/03, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur. Kapolsek Ciracas, Dani Hamdani, menyatakan bahwa ganja itu diamankan saat proses penggerebekan pengguna shabu-shabu di rumah itu pada Kamis (4/3) dini hari. "Kami mendapatkan ganja itu saat penggerebekan," katanya.
RH, 24, yang tertangkap menyimpan ganja, kini ditahan di Polsek Ciracas. Dia dapat dijerat pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.Dani mengatakan pelaku mengaku ganja yang ditemukan merupakan titipan dari bandar yang lebih besar. "Kami akan melakukan penyidikan untuk mendapatkan bandar itu," kata Dani.
Menurut Dani, pihaknya sangat diuntungkan dengan ketidaktahuan warga sekitar akan proses penggerebekan. Dani berencana untuk mencoba melakukan transaksi dengan sang bandar. "Kami mencoba melakukan kontak melalui pelaku, mudah-mudahan bisa," katanya.
EZTHER LASTANIA