Penertiban melalui operasi gabungan bersama Unit Lalu-Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara, ini dilakukan pada pukul 09.00-12.00, di Jalan Yos Sudarso, Jalan Raya Cilincing, Jalan Cakung-Cilincing, Jalan Raya Sungai Landak, dan Jalan arteri Marunda.
"Kendaraan yang kami tertibkan terdiri dari 8 metromini, 7 truk kontainer, 4 truk, 7 angkutan kota, dan 2 taksi," kata Kepala Seksi Pengawasan Dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Syamsul Mirwan, di kantornya, di Jakarta, Senin (29/3).
Dua kendaraan diantaranya, yakni Metromini dan truk kontainer, dibawa ke penampungan kendaraan milik Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, karena sopir tidak mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan tiga Metromini U 23 jurusan Tanjung Priok-Cilincing terpaksa dicopot plat nomornya, lantaran sopirnya melarikan diri ketika petugas datang.
"Kami copot plat nomornya, supaya pemiliknya datang ke kantor untuk mengurus pelanggaran yang dilakukan si pengemudinya," ujarnya.
Menurut Syamsul operasi gabungan ini digelar sebagai respon atas keluhan masyarakat dan pengguna jalan terhadap maraknya kendaraan yang parkir sembarangan. Sebab, selain kerap menimbulkan kemacetan, parkir sembarangan tersebut juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Ilham Tanjung, sopir metromini U 23 jurusan Tanjung-Priok, menyesalkan operasi terus dilakukan tanpa diikuti penyiapan fasilitas terminal di Cilincing. Ia pun bingung mencari tempat menunggu penumpang, sedangkan terminal tidak ada.
"Kami bingung mau ngetem di mana," kata Ilham, yang ditemui saat sedang menunggu penumpang di daerah Cilincing. "Di sini tidak ada terminal, terpaksa kami ngetem di jembatan."
Pada penertiban ini, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menerjunkan 30 personil, dibantu oleh 15 petugas Satuan Polisi Pamong Praja, dan 7 Polisi Lalu-Lintas. Sedangkan kendaraan-kendaraan yang ditertibkan dianggap telah melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu-Lintas, dengan ancaman sanksi maksimal berupa denda Rp 5 juta atau kurungan penjara tiga bulan.
WAHYUDIN FAHMI