TEMPO Interaktif, Tangerang - Anggota DPRD Kota Tangerang, Sofyan Ahmad, 64 tahun dijebloskan ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pemuda di jalan Pemuda Kota Tangerang. Politisi dari Partai Gerindra itu diduga berijazah palsu.
Menurut Kepala Pengamanan Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, R Deni Sunarya Kamis, (22/4) menyatakan Sofyan Ahmad merupakan tahanan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. “Saat ini anggota Dewan ini kami tempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan,”ujar Deni.
Saudara Sofyan, Iwan, membenarkan penahanan Sofyan. “Iya saat ini di Lapas,”kata Iwan, yang memegang telepon selular milik Sofyan saat dihubungi Tempo. Keluarga Sofyan itu menyayangkan penahanan Sofyan karena dia tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sofyan dituding menggunakan ijazah palsu untuk pencalonan legislatif. Dia dikenakan pasal 263 jo 68 Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Ijazah Palsu.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine menyatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan kepada Kejaksaan Tinggi Banten atas penahanan Sofyan. Namun belum ada respon. “Saya sudah menandatangani permohonan panangguhan itu, dan sudah diajukan ke Kejati Banten,“ujar Herry.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang, Rabu (21/4) petang mengirim Sofyan ke penjara. Pria sepuh itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ).
Sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Tangerang merekomendasikan pencoretan Sofyan Ahmad dari caleg terpilih DPRD Kota Tangerang periode 2009 - 2014. DPC sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penggunaan ijazah palsu ke KPU Kota Tangerang. Keanggotaan Sofyan juga sudah dicabut sejak 26 Agustus 2009 oleh DPP Partai Gerindra.
AYUCIPTA