"Semuanya wajib, karena setelah uji emisi akan diberi stiker, yang tidak miliki stiker nantinya tidak boleh masuk area gedung walikota," ujar Kepala Bagian Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Sri Mulyorini, siang ini.
Wajibnya para pejabat kota melakukan uji emisi kendaraan, menurut Sri, adalah salah satu upaya untuk memberi contoh kepada masyarakat agar turut mengendalikan pencemaran udara yang terjadi, khususnya, di Jakarta Timur. " Semua pejabat termasuk camat hingga lurah, karena untuk beri contoh kepada masyarakat," lanjut Sri.
Uji emisi yang digelar pada pukul 08.30 hingga 14.30 siang nanti, juga diperbolehkan untuk masyarakat umum yang memiliki kendaraan roda empat."Siapa saja boleh masuk ke lapangan parkir walikota untuk uji emisi," lanjut Sri.
Dalam uji emisi ,yang seharusnya dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan selama enam bulan sekali, setiap kendaraan akan dicek kondisi mesinnya untuk dinilai kelayakan dan hasil gas buang emisi yang mempengaruhi udara sekitar.
Gustidha Budiartie