TEMPO Interaktif, Jakarta -Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta mengunjungi ruang rokok Deutsche Bank dan Plaza Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2010 tentang kawasan merokok serta dalam rangka Hari Anti Tembakau sedunia hari ini.
Kepala Sub Bidang Pengendalian Pencemaran BPLHD Rina Suryani mengatakan peraturan gubernur yang baru mempermudah pemilik gedung untuk menempatkan perokok. "Pemilik gedung dapat menempatkan para perokok di luar gedung," kata Rina hari ini. Perokok bisa bebas merokok di luar gedung. Tapi, tidak boleh pula merokok di depan pintu masuk gedung.
Dia juga mengatakan, peraturan gubernur sebelumnya dianggap tidak efisien. Sebab, ruang rokok yang berada di dalam gedung pun masih menghasilkan asap rokok. "Sekitar 32 persen asap rokok berada di dalam gedung," katanya.
Dua ruang rokok di dalam Plaza Indonesia telah disegel. Sedangkan di Deutsch Bank ruang rokok disediakan di luar gedung. Akan halnya ruang rokok Deutsch Bank tadi pagi masih sepi karena para karyawan masih bekerja.
Setelah memeriksa ruang rokok yang berada di belakang gedung Deutsche Bank, BPLHD akan segera beranjak ke Plaza Indonesia yang letaknya berseberangan dengan Deutsche Bank.
BPLHD akan berkunjung ke Balai Kota pada hari Rabu.
SUTJI DECILYA