TEMPO Interaktif, Tengerang - Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Tangerang membahas sengketa pengelolaan Situ Cihuni di Kecamatan Pagedangan.
Pembahasan yang dilakukan siang ini, Kamis (22/7) adalah tindaklanjut dari sengketa Situ Cihuni yang terjadi antara pengembang Paramount dan CV Harapan Dalud Jaya sebagai pihak yang mengklaim memiliki izin pengelolaan Situ seluas 32 hektar itu berujung bentrokan pada Jum'at lalu. "Dalam pembahasan ini akan diketahui pokok permasalahannya," ujar Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Tangerang, Yulianto.
Rapat pembahasan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang, Balai Besar Ciliwung Cisadane, CV Harapan Dalud Jaya dan pihak pengembang Paromount dan Summarecon. Hingga berita ini diturunkan, pembahasan sedang berlangsung.
Menurut Yulianto, sengketa ini berawal dari pembangunan disekitar situ yang dilakukan oleh CV Harapan Dalud Jaya. Mereka mengeruk area situ dan membuat bangunan terapung diatas danau dan akan menjadikan area itu sebagai kawasan wisata dan pemancingan. Sementara pengembang Paramount dan Summarecon membangun turab dipinggir situ.
Pembangunan inilah yang memicu sengketa, keduabelah pihak mengaku memiliki ijin untuk mengutak-atik situ. Klimaksnya terjadi pada Jum'at 16/7 lalu. Para pekerja dari CV Harapan Jaya dan pekerja dari pengembang Paromount dan Summarecon Serpong bersitegang dengan membawa senjata tajam. Kericuhan tersebut akhirnya dilerai petugas Polsek dan Koramil Pagedangan.
Yulianto mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan soal betul tidaknya izin yang diklaim CV Harapan." Mereka mengaku dapat ijin dari Dirjen pengairan, tapi anehnya Lurah dan camat setempat tidak tahu," katanya.
Sementara Paromount membangun turap berdasarkan rekomendasi dari Bupati Tangerang tanggal 9 Juli 2010." Izinnya belum keluar."
Camat Pagedangan Soma Atmaja mengakui jika pihaknya sama sekali tidak mengetahui pembangunan disekitar Situ Cihuni tersebut. "Kami tahunya ketika ramai-ramai ribut,"katanya. Soma menilai ada kejanggalan dari klaim yang dilakukan CV Harapan. "Masa sebuah danau bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata Soma.
Menurut dia, danau adalah resapan air yang bisa dimanfaatkan untuk ruang publik dan harus dijaga bersama. "Bisa dimanfaatkan bersama, secara gratis tidak perlu bayar," kata Soma.
Sementara pengembang, kata dia, punya kewajiban mengurus pinggiran situ dengan membangun turab. "Ini jelas ada dalam masterplane, dua izin yang saling bertentangan inilah yang perlu kita sikapi, mengapa ini terjadi," katanya.
JONIANSYAH