TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah menyatakan ijin pemanfaatan dan pengelolaan Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan yang dilakukan oleh CV Harapan Dalud Jaya adalah ilegal." Ilegal alias bodong," ujar Camat Pagedangan, Somat Atmaja, siang ini.
Pernyataan ini diungkap setelah rapat pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, Balai Besar Ciliwung Cisadane dan Direktorat Pengairan Departemen Pekerjaan Umum di Gading Golf, Kelapa Dua Tangerang, Kamis 22/7 siang ini.
Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Tangerang Yulianto mengatakan berdasarkan keterangan dari Direktorat Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum belum pernah mengeluarkan ijin pengelolaan Situ Cihuni kepada pihak manapun." Jika ada yang mengaku berarti itu bohong,"kata Yulianto.
Rapat pembahasan sengketa Cihuni dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang, Teguh Triono, Kepala Seksi Operasional dan Mentenance Balai Besar Ciliwung Cisadane dan Deputi Bagian Hukum Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum.
JONIANSYAH