TEMPO Interaktif, TANGERANG -Pemerintah Kabupaten Tangerang siap menata dan mengelola 20 situ di wilayah itu, jika pemerintah pusat melimpahkan kewenangan. ”Kami telah menyiapkan rancangan pengelolaanya,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, Sabtu akhir pekan lalu.
Langkah pengelolaan dan penataan situ merupakan persiapan Kabupaten Tangerang dalam rencana pembagian wewenang pengelolaan situ antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Situ akan kami siapkan untuk tempat rekreasi dan sumber utama pengelolaan air bersih,” katanya.
Menurut Dedi, Dinas pernah mengusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum agar pengelolaan dan pemeliharaan situ di Kabupaten Tangerang dibawahi langsung oleh pemerintah kabupaten. Dengan begitu, kabupaten akan lebih mudah menangani dan mendayagunakan situ. “Kementerian PU menjawab dan memberikan tawaran pembagian wewenang pengelolaan dan pemeliharaan situ.”
Kementerian PU telah membuat draft tentang pembagian wewenang pengelolaan dan pemeliharaan situ itu. "Tinggal menunggu persetujuan Presiden RI dan akan dijadikan Keputusan Presiden (Keppres)."
Menurut draft itu, situ yang luasnya di bawah 5 hektare pengelolaanya langsung di bawah Pemerintah Kabupaten Tangerang. Situ yang luasnya 6-15 hektare pengelolaannya di bawah Pemerintah Provinsi Banten. Sedangkan situ yang luasnya di atas 15 hektare dikelola langsung oleh pemerintah pusat.
JONIANSYAH