TEMPO Interaktif, Jakarta -Usulan penggunaan sisa anggaran tahun 2010 untuk penanganan problem banjir dan kemacetan ditolak Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Ia menilai usulan tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Itu tidak bisa disulap begitu saja,” ujar Fauzi dengan nada berang ketika diwawancarai usai menghadiri Rapat Koordinasi Dewan Penasehat MUI Jakarta, hari ini.
Desakan penggunaan sisa anggaran diajukan politisi Kebon Sirih. Mereka menyayangkan rendahnya penyerapan APBD yang menyisakan dana sebesar Rp 6 trilliun pada tahun anggaran 2010. Ketua Fraksi Golkar DRPRD DKIJakarta, Ashraf Ali, meminta agar anggaran tersebut dialokasikan untuk mendanai program penanggulangan banjir dan kemacetan.
Menurut Fauzi, penggunaan anggaran tidaklah bisa dilakukan begitu saja dengan mencomot sisa anggaran tahun lalu. Kalaupun akan digunakan, kata dia, dana tersebut nantinya akan diserap melalui Sisa Lebih Penggunaan Anggaran yang telah diakumulasikan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah tahun 2011. “Itu kan sudah ada silpanya,” kata Fauzi.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana justru benrpendapat sebaliknya. "Pada prinsipnya usul ini bisa dilaksanakan, tapi harus memenuhi administrasi dulu," ujar Triwisaksana dalam kesempatan terpisah.
Namun ada prosedur yang harus dilalui. Antara lain usulan ini harus dimasukkan Pemerintah Provinsi untuk kemudian disampaikan dalam pembahasan Perubahan APBD. "Sekitar Juli nanti baru bisa," ujarnya menambahkan. Triwisaksana mengatakan hal ini tergantung Pemda, apakah akan merealisasikannya dengan cepat atau tidak. "Tapi pada prinsipnya DPRD setuju saja," ujarnya menambahkan.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) DKI Jakarta tahun anggaran 2010 mencapai Rp 6 triliun dari total anggaran 2010 sebesar Rp26,71 triliun. Terdapat usulan untuk mengalihkan Silpa untuk mendanai pengerukan 13 sungai di Jakarta yang mengalami pendangkalan, karena dana pinjaman dari Bank Dunia sebesar 150 USD belum juga turun
RIKY FERDIANTO | RATNANING ASIH