Hari ini (26/2), Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menunjuk 10 titik yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta untuk melayani warga mengurus SIM dan STNK.
Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM, bisa mendatangi bus layanan perpanjangan SIM yang diparkir di depan Astra Honda, Jalan Dewi Sartika. Sementara bus yang melayani perpanjangan STNK berada di depan Pasar Induk Kramat Jati.
Di Jakarta Selatan, bus Direktorat Lalu Lintas Polda akan melayani perpanjangan SIM di Taman Makam Pahlawan Kalibata dan pelayanan STNK di Stasiun Tanjung Barat.
Sementara, di Jakarta Barat gerai berjalan pengurusan STNK digelar di Carrefour Puri Kembangan. Untuk SIM sendiri warga bisa mengurusnya di LTC Glodok.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, warga bisa menemukan gerai SIM di depan Thamrin City dan gerai STNK di Kantor Pos Pasar Baru. Terakhir, di Jakarta Utara, SIM dan STNK masing-masing bisa diurus di Mega Mall Pluit dan di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading.
Baca Juga:
Pelayanan SIM Keliling ini cuma untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa berlakunya habis lebih dari setahun warga tidak bisa memperpanjang di layanan ini. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Pelayanan STNK keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan lainnya. Untuk Informasi lebih lanjut bisa hubungi 021- 5276001/SMS 1717.
TMC| HERU TRIYONO