TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang kru televisi swasta RCTI bonyok dikeroyok pedagang telepon seluler di Jembatan Hitam, Jalan Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, dinihari tadi pukul 00.30 WIB. Asran Adi Saputra, 39 tahun, nama kru itu, dituduh mencuri ponsel di satu lapak pedagang ponsel bekas Jembatan Hitam.
Arsan menceritakan, sejumlah laki-laki yang mengaku pedagang ponsel mendadak menuduhnya mencuri. Saat itu dia sedang mampir di kawasan penjualan barang bekas itu. "Saya kaget. Mereka langsung mukulin saya," katanya kepada wartawan di Polsek Metro Jatinegara, Jumat, 12 Agustus 2011.
Saat sedang dipukuli pedagang, justru empat unit ponselnya hilang. Antara lain Nokia 6600, S8, CDMA, dan telepon buatan Cina tak bermerek. Selain itu, tas berisi kaset, KTP, SIM, STNK dan uang Rp 900 ribu juga lenyap. Beruntung Suzuki Smash hitam B 6921 CKJ yang digunakannya tidak ikut digondol maling.
Asran mengatakan, ada empat laki-laki yang mengeroyoknya. Pembelaan yang ia lakukan saat itu, tidak berpengaruh. Selesai digebok dan dirampas harta bendanya, para pelaku pun kabur. Dia melaporkan pengeroyokan ke Pos Polisi Rawa Bening, Jatinegara.
Dari penelusuran polisi, seorang pelaku, Nurdin, 57 tahun, berhasil diciduk. Nurdin yang merupakan penjual ponsel bekas tetap menuding Asran mengambil barang dagangannya. "Saya mukul karena yakin dia pencurinya," katanya.
Nurdin melakukan pemukulan bersama Leksos, Soleh, dan satu orang yang tidak diingat namanya. Mereka sama-sama pedagang ponsel bekas di Jembatan Hitam.
Perwira Unit Reskrim polsek Jatinegara Ipda Dwi Yanwar mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya. "Kasus masih dikembangkan dan kami coba tangkap pelaku lainnya," kata Dwi.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Idit Suandana, mengatakan Nurdin dan tiga pelaku yang buron lainnya akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
HERU TRIYONO