Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Pelaku Tindak Pidana Dipecat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bekasi:Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Komisaris Besar Bachtiar Hasanudin Tambunan melakukan tindakan tegas, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang melakukan tindakan pidana. Anggota polisi yang terkena tindakan tegas pemecatan tersebut bernama Deden, terakhir kalinya berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dari kesatuan Kepolisian Mapolsek Sukatani Kabupaten Bekasi.Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo News Room, anggota polisi yang terkena PTDH tersebut pada 1999 silam terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan melanggar pidana. Namun kasus tersebut baru terungkap belakangan ini. "Jangan mentang-mentang anggota polisi, lantas bebas melakukan apa saja. Jangan mentang-mentang penegak hukum, seenaknya melanggar hukum," ditegaskan Bachtiar ketika memimpin upacara pemecatan di halaman Polres Bekasi, Senin (22/12) pagi. Namun Bachtiar menolak untuk menjelaskan deskripsi tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut. Seusai upacara, ketika dimintai pendapatnya oleh wartawan perihal tindakan apa yang dilanggar oleh Deden, Bachtiar bersikukuh tetap tidak bersedia menjelaskannya.Menurut Kapolres, di masa mendatang para pejabat polisi yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan melanggar korpsnya, kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri, seperti halnya anggota masyarakat pada umumnya. "Ke depan polisi akan masuk pidana umum, juga dituntut oleh penuntut umum seperti masyarakat umumnya," kata Bachtiar. Kapolres menekankan pada anggotanya bahwa polisi merupakan abdi masyarakat. Oleh karena itu, katanya, anggota polisi harus melaksanakan tugas dan kewajibannya. "Hindari tindakan yang melanggar hukum, beri contoh ke masyarakat bahwa kita sebagai aparat penegak hukum," tegas Bachtiar.Terakhir Bachtiar menekankan bahwa sebagai aparat yang melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, harus senantiasa melakukan perbaikan terhadap citra sebagai penegak hukum. "Jangan sampai ada masyakarat lapor kehilangan ayam malah kehilangan kambing, kita hilangkan citra itu," tekan Bachtiar. Siswanto - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

5 menit lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

11 menit lalu

Sejumlah anak membaca buku cerita di Perpustakaan Umum dan Depo Arsip Jakarta Timur, Rawa Bunga, Jatinegara, Kamis, 30 Desember 2021. Keberadaan perpustakaan umum menjadi alternatif hiburan bagi anak-anak dalam mengisi waktu liburan sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

Kemendikbudristek menyebar jutaan buku pengayaan ke sekolah di berbagai daerah. Upaya mengatasi pelemahan literasi membaca.


Sukses Bintangi Lovely Runner, Byeon Woo Seok Gelar Fan Meeting Asia

12 menit lalu

Byeon Woo Seok. Instagram.com/@byeonwooseok
Sukses Bintangi Lovely Runner, Byeon Woo Seok Gelar Fan Meeting Asia

Fan meeting kali ini, Byeon Woo Seok diharapkan akan menunjukkan lebih banyak interaksi yang beragam kepada para penggemarnya.


Mas Dhito Hadiri Acara Kediri Bersholawat

15 menit lalu

Mas Dhito Hadiri Acara Kediri Bersholawat

Acara Kediri Bersholawat bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf ini menjadi rangkaian dari Hari Jadi Kabupaten Kediri Ke-1220.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

15 menit lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

17 menit lalu

Sawit menjadi salah satu andalan penghasil devisa bagi ekonomi Indonesia dengan pemasukan ratusan triliun setiap tahunnya.
Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.


Mengenal Navarone Foor, Pesepak Bola Belanda Keturunan Indonesia

19 menit lalu

Aksi pemain Lazio, Dusan Basta dan pemain Vitesse, Navarone Foor saat berebut bola dalam pertandingan Grup K Liga Europa di Rome Olympic, 23 November 2017. AP Photo/Gregorio Borgia
Mengenal Navarone Foor, Pesepak Bola Belanda Keturunan Indonesia

Pada 2017, Navarone Foor pernah masuk dalam deretan nama incaran untuk naturalisasi


Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

21 menit lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi


Jokowi Sebut Stok Beras Cukup untuk Antisipasi Kemarau

24 menit lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sebut Stok Beras Cukup untuk Antisipasi Kemarau

Jokowi juga menyebut harga sejumlah bahan pokok mengalami penurunan.


Mbak Cicha Peduli pada Keseimbangan Pendidikan

26 menit lalu

Mbak Cicha Peduli pada Keseimbangan Pendidikan

Keseimbangan antara kemampuan akademis, karakter, entrepreneur harus diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sebagai kunci utama kemajuan bangsa.