TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pencurian yang disertai dengan penipuan pada Ahad, 29 Januari 2012. Tersangka berinisial DS, 36 tahun dan SA, 35 tahun, ditangkap aparat di wilayah Cianjur bersama dengan barang bukti hasil curiannya.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Widodo mengatakan, pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Pelaku berupaya menjadikan pembantu rumah tangga sebagai sasaran utamanya. "Mereka berpura-pura jadi paranormal," ujar Widodo di Kepolisian Resor Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Selasa, 31 Januari 2012.
Menurut Widodo, saat pembantu rumah tangga keluar dari rumah, tersangka langsung mendekati sasaran dan mengatakan kalau sang pembantu telah terkena guna-guna oleh majikannya. Percaya dengan omongan pelaku, korban pun membawa pelaku ke dalam rumah.
Pelaku lalu menjelaskan kalau guna-guna yang dipakai oleh majikan adalah melalui perantara perhiasan dan barang-barang berharga. "Bila ingin terbebas dari pengaruh sihirnya, maka barang-barang berharga milik majikannya harus disingkirkan," kata Widodo menjelaskan modus tersangka.
Ia menyatakan, kebanyakan korban percaya dengan omongan DS dan SA. Begitu korban menyerahkan barang berharga, mereka pun langsung melarikan diri. Menurut Widodo, modus tersebut tergolong baru.
Ia menambahkan, untuk meyakinkan korban, pelaku selalu mengenakan peci, baju koko (busana Muslim), dan membawa tasbih.
Korban terakhir yang menjadi sasaran DS dan SA adalah Indriani, seorang pembantu rumah tangga dari Caroline, 27 tahun, warga Villa Kelapa Dua, Jalan Janur 3 D.12, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari rumah Caroline, tersangka menggasak barang berharga dan uang yang dengan total sebesar Rp 300 juta.
Selain mencuri di empat rumah di Jakarta Barat, tersangka juga beraksi di Tangerang sebanyak dua lokasi. Dua tempat pertama di Jakarta Timur, Cibubur, Depok, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. "Semua dilakukan selama dua tahun dari 2010 sampai 2012," kata Widodo.
Salah seorang tersangka, DS, mengaku bahwa ia tidak mempraktekkan mantera atau jampi-jampi khusus untuk memperdaya korban. "Saya cuma berlatih saja," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan penipuan. Ancaman hukumannya, kata Widodo, lima tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti hasil curian berupa uang dolar Amerika, perhiasan, dan telepon genggam. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu unit mobil Honda Jazz dengan nomor polisi D 333 IZ, tasbih, peci, dan baju koko.
ADITYA BUDIMAN