Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepi, Gerakan Dukung Nenek Rasmiah di Facebook  

image-gnews
Gerakan dukung Rasmiah di facebook.
Gerakan dukung Rasmiah di facebook.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Dukung Nenek Rasmiah di situs jejaring sosial sepi peminat. Dari sejak pembuatannya pada 2010, cuma terdapat 37 anggota. Penyebabnya, entah  masyarakat yang tidak peduli, kurang sosialisasi, atau justru karena sang admin yang kurang responsif atas permintaan untuk bergabung dalam grup tersebut.

Pagi ini Tempo telah berusaha mengirimkan permintaan untuk masuk ke dalam grup "GERAKAN HATI NURANI DUKUNG NENEK RASMIAH MELAWAN KEMUNGKARAN SANG MAJIKAN". Namun, sampai saat ini berlum terkonfirmasi masuk.

Kabar teranyar dari grup tersebut muncul dengan diunggahnya foto nenek Rasmiah dengan tulisan "Teguhkah hati Anda?? Percayakah Anda??" di dinding grup tersebut 19 Oktober 2010. Sebuah akun atas nama Adi Marz diduga merupakan administrator atau pembuat grup ini.

Rasmiah, 54 tahun, dinyatakan bersalah mencuri piring, mangkuk, bahan sup buntut, dan pakaian bekas majikannya, Hj. Aisyah M.R. Soekarno Puteri. Mahkamah Agung menyatakan Rasminah alias Rasmiah binti Rawan, 55, diputus bersalah mencuri enam piring milik majikannya.

Setahun lalu sebenarnya Rasmiah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang, tepatnya pada 22 Desember 2010 lalu. Namun, atas putusan itu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi dan akhirnya keluarlah putusan pidana 4 bulan 10 hari.

Keputusan ini menjadi kontroversial karena dalam pengakuannya Rasmiah menyatakan menerima barang-barang tersebut sebagai hadiah dan bukan curian. Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa enam piring barang bukti itu adalah pemberian Arief, bekas suami Aisyah. Sedangkan pakaian bekas adalah pemberian Aisyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan Hakim agung dinilai absurd. "Kami akan melaporkan hakim-hakim yang mengeluarkan putusan tidak masuk akal itu," kata Hotma Sitompul, pengacara yang juga pembina LBH Mawar Saron, 1 Februari 2012 kemarin.

Mengetahui putusan Mahkamah Agung, Rasmiah menangis berhari-hari. "Ibu menangis terus setiap salat. Dia tak mau makan," kata Astuti, anak tunggal Rasmiah.

ANANDA PUTRI I I WAYAN AGUS PURNOMO

Berita Terkait:

Mencuri Piring, Nenek Rasmiah Dihukum 4 Bulan
Diputus Bersalah, Nenek Rasmiah Terus Menangis 

Putusan Hakim Agung Kasus Rasmiah Absurd

Hakim Kasus Nenek Rasmiah Juga Hakim Kasus Prita

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.