TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Dukung Nenek Rasmiah di situs jejaring sosial sepi peminat. Dari sejak pembuatannya pada 2010, cuma terdapat 37 anggota. Penyebabnya, entah masyarakat yang tidak peduli, kurang sosialisasi, atau justru karena sang admin yang kurang responsif atas permintaan untuk bergabung dalam grup tersebut.
Pagi ini Tempo telah berusaha mengirimkan permintaan untuk masuk ke dalam grup "GERAKAN HATI NURANI DUKUNG NENEK RASMIAH MELAWAN KEMUNGKARAN SANG MAJIKAN". Namun, sampai saat ini berlum terkonfirmasi masuk.
Kabar teranyar dari grup tersebut muncul dengan diunggahnya foto nenek Rasmiah dengan tulisan "Teguhkah hati Anda?? Percayakah Anda??" di dinding grup tersebut 19 Oktober 2010. Sebuah akun atas nama Adi Marz diduga merupakan administrator atau pembuat grup ini.
Rasmiah, 54 tahun, dinyatakan bersalah mencuri piring, mangkuk, bahan sup buntut, dan pakaian bekas majikannya, Hj. Aisyah M.R. Soekarno Puteri. Mahkamah Agung menyatakan Rasminah alias Rasmiah binti Rawan, 55, diputus bersalah mencuri enam piring milik majikannya.
Setahun lalu sebenarnya Rasmiah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang, tepatnya pada 22 Desember 2010 lalu. Namun, atas putusan itu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi dan akhirnya keluarlah putusan pidana 4 bulan 10 hari.
Keputusan ini menjadi kontroversial karena dalam pengakuannya Rasmiah menyatakan menerima barang-barang tersebut sebagai hadiah dan bukan curian. Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa enam piring barang bukti itu adalah pemberian Arief, bekas suami Aisyah. Sedangkan pakaian bekas adalah pemberian Aisyah.
Keputusan Hakim agung dinilai absurd. "Kami akan melaporkan hakim-hakim yang mengeluarkan putusan tidak masuk akal itu," kata Hotma Sitompul, pengacara yang juga pembina LBH Mawar Saron, 1 Februari 2012 kemarin.
Mengetahui putusan Mahkamah Agung, Rasmiah menangis berhari-hari. "Ibu menangis terus setiap salat. Dia tak mau makan," kata Astuti, anak tunggal Rasmiah.
ANANDA PUTRI I I WAYAN AGUS PURNOMO
Mencuri Piring, Nenek Rasmiah Dihukum 4 Bulan
Diputus Bersalah, Nenek Rasmiah Terus Menangis
Putusan Hakim Agung Kasus Rasmiah Absurd
Hakim Kasus Nenek Rasmiah Juga Hakim Kasus Prita