TEMPO.CO, Tengerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan tarif air bersih telah final. Ini artinya keberatan yang diajukan oleh sebagian kalangan industri tak akan diakomodasi.
“Itu sudah final dan diputuskan melalui Keputusan Bupati Tangerang,” ujar Kepala Bidang Kerja Sama Daerah Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Tangerang, Yenny M. Zein, Kamis 16 Februari 2012.
Yenny menjelaskan, ketetapan tarif air bersih itu tertuang dalam Keputusan Bupati Tangerang nomor 539.2/kep.447-Huk/2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Bersih pada Peraturan Daerah Air Minum. “Intinya dalam menetapkan tarif Pemerintah melalui kajian, pertimbangan dan menyesuaikan dengan tarif PDAM,” katanya.
Tarif sebesar Rp 4500 per meter kubik untuk golongan rumah tangga dan Rp 13.216 per meter kubik untuk golongan industri juga disebutkannya telah melalui masa sosialisasi.
“Kami sudah mensosialisasikan hal ini ke semua kalangan industri, dan kalau ada pihak yang menolak itu sudah terlambat,” katanya.
Baca Juga:
Presiden Direktur PT Aetra Air Tangerang, Abdulbar Mansoer, juga mengatakan kalau tidak muncul keberatan selama masa sosialisasi itu. Saat ini sendiri sudah 43 dari target 357 industri yang mendaftar mendapatkan pasokan air bersih dengan pemakaian 2000-7000 meter kubik per bulan.
Kalangan pengusaha di Kabupaten Tangerang menyatakan keberatan dengan tarif air yang berlaku. Mereka menilai tarif tersebut terlalu tinggi dan akan mengajukan keberatan secara tertulis.
JONIANSYAH