Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

April, Minimarket di Depok Dilarang Buka 24 Jam

image-gnews
TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO , DEPOK:- Setelah maraknya aksi perampokan, minimarket di Kota Depok dilarang beroperasi hingga 24 jam sehari. Sosialisasi akan segera dilakukan sebelum peraturan baru tersebut berlaku per April.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok Farah Mulyati menegaskan hal itu di Balai Kota Depok kemarin. Menurut Farah, larangan itu didasari Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 55 tentang waktu operasional pusat belanja dan toko modern.

"Mulai sekarang kami akan mensosialisasi kepada pengusaha sampai ke karyawan di bawahnya," kata Farah.

Farah beralasan penegakan aturan tersebut justru demi menjaga keamanan karena saat ini perampok berulang kali menyatroni minimarket 24 jam. Sepanjang tahun ini saja sudah terjadi tiga kasus. "Peraturan ini berlaku untuk 315 minimarket yang tersebar di 11 kecamatan di Depok," kata Farah menambahkan.

Berdasarkan peraturan daerah itu, jadwal operasional toko modern di Kota Depok akan dibatasi hanya dari pukul 10.00 hingga 22.00 pada Senin-Jumat. Untuk Sabtu-Minggu pukul 10.00-23.00 dan pukul 08.00-22.00, khusus untuk minimarket.

Pada hari-hari raya ataupun libur nasional, setiap toko atau minimarket itu bisa mengajukan pertambahan waktu operasional tersebut ke Dinas. "Nanti surat permintaan akan kami bahas apakah disetujui atau tidak," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Farah menyatakan penerapan peraturan di lapangan per April itu akan dibantu aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian setempat. Pengusaha yang ditemukan melakukan pelanggaran diancam sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha. "Tentunya setelah surat teguran satu, dua, dan tiga," katanya.

Secara terpisah, Cecep Suriadi, pengelola Minimarket Solia Mitra di Jalan Limo Raya, setuju dengan peraturan baru tersebut. Itu bisa dilakukan asalkan ada sosialisasi lebih dulu kepada pelanggan. "Pelanggan bisa jadi tidak biasa dan omzet pasti akan menurun," kata Cecep.

Namun Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni yakin pengusaha tidak akan dirugikan dengan adanya larangan operasional 24 jam itu. Dia memperhitungkan risiko sanksi pencabutan izin atau malah menjadi korban perampokan. "Bisa dievaluasi berapa orang yang membeli pada pukul 23.00 sampai dinihari," katanya.

Mulyadi sebelumnya mengumpulkan 80 pengusaha minimarket dan toko belanja di Balai Kota Depok. Selama dua jam, ia membahas tema "Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Swalayan Minimarket Depok". "Kami mengimbau para pemilik toko meningkatkan keamanan terkait banyaknya aksi perampokan di Kota Depok," katanya.

ILHAM TIRTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

14 hari lalu

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Satake Bayu Setianto. ANTARA/I.C. Senjaya
Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

Para perampok toko emas ditangkap di rumahnya di Desa Gidem Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.


Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

19 hari lalu

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

22 hari lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.


Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

50 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

KJRI Hong Kong menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong ada enam WNI terlibat aksi perampokan di sebuah toko arloji mewah


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

3 Maret 2024

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,


Demi Beli Narkoba, Dua Polisi Nekat Lakukan Pemerasan dan Pencurian di Garut

21 Februari 2024

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Demi Beli Narkoba, Dua Polisi Nekat Lakukan Pemerasan dan Pencurian di Garut

Kapolres Garut mengatakan ide kejahatan ini berasal dari kedua anggota polisi dan uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba.


Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Gangster Meksiko Penembak Turis Turki di Bali dengan Kartel

3 Februari 2024

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (kiri) dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (kanan) menunjukkan foto daftar pencarian orang Roberto Sicairos Valdes yang merupakan warga negara Meksiko terduga pelaku kasus penembakan warga negara asing saat konferensi pers di Polres Badung, Bali, Selasa 30 Januari 2024. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali berhasil menangkap tiga orang tersangka WNA Meksiko berinisial DGV, MJA dan ACJ yang melakukan percobaan pembunuhan dengan menembak warga negara Turki berinisial TM saat melakukan pencurian di sebuah vila di kawasan Mengwi, Badung. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Gangster Meksiko Penembak Turis Turki di Bali dengan Kartel

Hingga sekarang belum ada kejahatan lain yang dilakukan kelompok gangster Meksiko itu di Indonesia.


Kasus Lansia Tewas Penuh Darah di Bekasi Masih Misteri, Polisi Sempat Curigai Keluarga

26 Januari 2024

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Kasus Lansia Tewas Penuh Darah di Bekasi Masih Misteri, Polisi Sempat Curigai Keluarga

Seorang lansia, Any, 75 tahun, ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di ruang tengah rumahnya, Kota Bekasi, pada Sabtu pekan lalu


Pizza Hut Nagrak Dirampok 4 Pencuri Bersenjata Kapak, Satpam Diikat dan Mata Ditutup Lakban

15 Januari 2024

Petugas kepolisian dari Polsek Gunung Putri, mendatangi TKP perampokan di restoran Pizza Hut Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu, 13 Januari 2024. Dok. Polisi
Pizza Hut Nagrak Dirampok 4 Pencuri Bersenjata Kapak, Satpam Diikat dan Mata Ditutup Lakban

Para perampok bersenjata kapak itu merusak CCTV milik restoran Pizza Hut untuk menghilangkan jejak.


Korban Salah Tangkap Polisi Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta, Apa Kasus Oman Abdurohman?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman. Foto: Istimewa
Korban Salah Tangkap Polisi Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta, Apa Kasus Oman Abdurohman?

Oman Abdurohman dapat uang ganti rugi Rp 222 juta setelah menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian Polres Lampung Utara, pada 2017.