TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor dalam waktu dua pekan selesai memeriksa empat tersangka pembuat film porno "Parung Membara". Berkas kasus sudah diserahkan penyidik Polres Bogor kepada Kejaksaan Negeri Cibinong pada Senin, 26 Maret 2012.
"Sudah dikirim ke Kejaksaan. Berkas dibagi menjadi dua. Satu berkas dengan dua tersangka, yakni R dan J," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Imron Ermawan di Cibinong, Senin, 26 Maret 2012.
Imron mengatakan kedua tersangka, R dan J, bertugas merekam adegan film porno yang diperankan oleh D dan M. Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 29 dan 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2004 tentang pornografi.
Satu berkas lainnya dengan tersangka D dan M. Imron mengatakan keduanya dijerat Pasal 29 dan 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2004 tentang pornografi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Berkas akan diteliti oleh jaksa yang menanganinya. Semoga lancar dan tidak ada hambatannya," ujar dia.
ARIHTA U. SURBAKTI