Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Tahun Penjara Untuk William Bong

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT. Sebatin dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp. 20 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso yang menyatakan William Bong alias Bong Kon Ho terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, juga mengharuskan Bong membayar ganti rugi Rp. 7,5 miliar dan biaya perkara Rp. 5000. Vonis yang diberikan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), delapan tahun penjara karena dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Bong melakukan korupsi bersama Lili Asdjudiredja -saat ini anggota Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)- yang waktu itu menjabat sebagai Komisaris Utama dan Yau Kam Muk, Direktur PT. Sebatin. "Kita pikir-pikir dulu. Masih ada waktu tujuh hari dan untuk mengambil sikap," kata Payaman, anggota JPU usai persidangan, Jumat (20/2). Sementara, kuasa hukum William Bong menyatakan keberatan atas putusan itu dan akan mengajukan banding. "Ini bukan perkara korupsi, melainkan hutang piutang. Seharusnya perkara ini masuk wilayah perdata dan negara tidak dirugikan," kata Sabar Ompu Sunggu, kuasa hukum terdakwa. Kasus bermula pada 1990, ketika William Bong, Komisaris PT. Sebatin mengajukan permohonan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Perkebunan Besar Swasta Nasional III kepada Bank Bumi Daya (BBD) cabang Cikini, Jakarta -saat ini Bank Mandiri Cabang TIM Jakarta. Pinjaman Rp. 32 miliar disetujui untuk membiayai pembangunan perkebunan karet dan kakao di Kalimantan Timur yang diberikan secara bertahap. PT Sebatin kemudian menerima pencairan dana sebesar Rp. 2,9 miliar pada periode 1990-1992. Karena debitur dianggap tidak mempunyai kemampuan self financing, bank akhirnya menghentikan kucuran dana selama 1992-1997. Kreditur mengharuskan PT. Sebatin mencari investor baru agar kredit bisa dicairkan kembali. Untuk memenuhi tuntutan itu, Bong menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) dan disetujui untuk meningkatkan modal disetor dari Rp. 1 miliar menjadi Rp. 10 miliar, sekaligus mengangkat Lili Asdjudiredja selaku Komisaris Utama PT. Sebatin. Bong sendiri diangkat menjadi Direktur Utama. Kedua orang itu lah yang kemudian pada 30 Oktober 1997 mengajukan surat kepada Bank Mandiri cabang TIM Jakarta untuk mencairkan sisa KLBI yang aakhirnya juga ditolak.Tidak puas dengan usaha itu, PT. Sebatin kembali mengelar RUPS yang dihadiri William Bong, Lili Asdjudiredja, Yau Kam Muk, Sudjono Muldjoatmojo, Raden Prihandono Iman Santoso dan Djaimar Sirait. Rapat pada 12 Februari 1998, itu menyepakati realisasi penyetoran modal disetor. Hasil rapat menyatakan Bong memiliki 1700 lembar saham dengan nilai Rp. 1,7 miliar dan Lili sebanyak 900 lembar saham dengan nilai Rp. 900 juta. Komposisi saham baru ini tertuang dalam akta nomor 8 tertanggal 12 Februari 1998 yang dibuat notaris Endang S. Antariksa.Para pemegang saham baru ini kembali mengajukan pencairan sisa kredit, karena menganggap telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Mereka memohon agar Bank Mandiri cabang TIM Jakarta bisa mengalirkan sisa kredit investasi sebesar Rp. 8,4 miliar. Tapi, permohonan urung dikabulkan dan pejabat bank justru minta modal setor dinaikkan menjadi Rp. 27, 8 miliar dalam bentuk deposito atas rekening PT. Sebatin. Bong menyanggupi hal itu, bersama Lili dirinya menyertakan akte notaris fiktif nomor 8 tertanggal 12 Februari 1998 dan menyerahkan surat sanggup bayar (promes) Rp. 32, 3 miliar.Berdasarkan data-data itu, Bank Mandiri kemudian mengabulkan permohonan pencairan sisa kredit itu. Bank Mandiri menggelontorkan dana Rp. 7,5 miliar secara bertahap ke rekening PT. Sebatin. Belakangan, sesuai pengakuan William, uang itu digunakan untuk membayar utang kepada Yau Kam Muk, PT. Unindo Karya Prima dan lainnya. Akibat perbuatannya ini, Bong didakwa merugikan negara cq Bank Mandiri sejumlah Rp. 7,5 miliar. Bong membantah, uang digunakan untuk kepentingan pribadi. Pinjaman itu, kata Bong, digunakan untuk membayarkan uang yang telah digunakan oleh perusahaan, untuk mengamankan proyek perkebunan yang sedang dilakukan. Karena jika tidak dibayarkan, akan mengalami kegagalan. "Ini misunderstanding," kata Bong. Dirnya pun mengaku tidak melakukan korupsi. Edy Can - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Timnas Indonesia Dapat Dukungan Rp 23 Miliar dari Pengusaha, Erick Thohir: Sepak Bola Pemersatu Bangsa

15 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan dalam  laga Piala Asia U-23 2024. Tim Humas PSSI
Timnas Indonesia Dapat Dukungan Rp 23 Miliar dari Pengusaha, Erick Thohir: Sepak Bola Pemersatu Bangsa

Timnas Indonesia mendapat dukungan finansial Rp 23 miliar dari para pengusaha yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT)


Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

28 menit lalu

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti memaparkan materi dalam diskusi bertajuk Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2023. TEMPO/IMA DINI SAFIRA
Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

Ray Rangkuti menyinggung partai non-koalisi KIM yang hendak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dianggap tidak menghormati rakyat


Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan di Mana?

38 menit lalu

Ilustrasi Ramalan Cuaca. fishershypnosis.com
Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan di Mana?

BMKG memprediksi seluruh wilayah Jakarta memiliki cuaca cerah berawan sepanjang pagi ini, Senin 29 April 2024.


Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Menang Lagi, Bantu Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Gresik Petrokimia

41 menit lalu

Pevoli putri Jakarta Pertamina Enduro Giovanna Milana (kedua kiri) melakukan selebrasi bersama rekannya. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Menang Lagi, Bantu Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Gresik Petrokimia

Tim bola voli putri Jakarta Pertamina Enduro memberi kekalahan kedua untuk Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia di Proliga 2024.


Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

44 menit lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

Kajian BEM UI menyinggung penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran sebagai langkah menuju iklim demokrasi otoriter


Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

44 menit lalu

Para penari berbaur dengan warga menyemarakkan suasana CFD di Kota Solo, Jawa Tengah, dengan aksi menari menyambut Hari Tari Dunia dalam pre-event Solo Menari 2024, Ahad, 28 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

Solo Menari 2024 digelar di tiga tempat, Taman Sriwedari, Solo Safari, dan Balai Kota Solo. Rencananya akan dihadiri Sandiaga Uno dan Gibran.


Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

57 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

Zulkifli Hasan mengungkap asal mula ditemukannya baja ilegal produksi pabrik milik Cina.


Top 3 Dunia: ICC akan Proses Langkah Hukum Lebanon Melawan Israel

57 menit lalu

Para hakim dan delegasi duduk di ruang sidang saat Nikaragua akan meminta Mahkamah Internasional pada hari Senin untuk memerintahkan Berlin menghentikan ekspor senjata militer ke Israel dan membatalkan keputusannya untuk menghentikan pendanaan badan pengungsi Palestina PBB UNRWA, di Den Haag, Belanda, 8 April 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Top 3 Dunia: ICC akan Proses Langkah Hukum Lebanon Melawan Israel

Top 3 Dunia pada 28 April 2024, ICC akan memproses langkah hukum yang disorongkan Lebanon melawan Israel atas tuduhan kejahatan perang.


Hasil Proliga 2024: Jakarta LavAni Allo Bank Jaga Kesempurnaan, Kalahkan Palembang Bank SumselBabel 3-0

1 jam lalu

Jakarta Lavani Allo Bank. (PBVSI/Proliga)
Hasil Proliga 2024: Jakarta LavAni Allo Bank Jaga Kesempurnaan, Kalahkan Palembang Bank SumselBabel 3-0

Tim bola voli putra Jakarta LavAni Allo Bank menjaga kesempurnaannya di arena Proliga 2024 dengan mengalahkan Palembang Bank SumselBabel.


Tahukah Anda, Ada 2 Personel Kepolisian di Timnas U-23 Indonesia yang Tengah Berlaga di Piala Asia U-23 2024?

1 jam lalu

Pemain timnas U-22, Muhammad Ferarri saat berselebrasi. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Tahukah Anda, Ada 2 Personel Kepolisian di Timnas U-23 Indonesia yang Tengah Berlaga di Piala Asia U-23 2024?

Di jajaran pemain Timnas U-23 Indonesia yang tengah berlaga di Piala Asia U-23 2024 ada dua personel kepolisian: Muhammad Ferarri dan Daffa Fasya.