TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 380 petugas polisi mengawal agenda lanjutan sidang dengan terdakwa John Refra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 September 2012. Tokoh dalam organisasi pemuda asal Pulau Kei, Maluku Tenggara, itu didakwa melakukan pembunuhan terencana bersama sejumlah terdakwa lainnya terhadap pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung.
"Pasukan gabungan dari Polda dan Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir. Seluruhnya turun 380 orang," ujar Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Irsan, Selasa, 4 September 2012.
Besarnya jumlah personel yang dikerahkan ini sama seperti saat sidang dakwaan pekan lalu. Irsan mengatakan kalau polisi mengantisipasi munculnya hal-hal yang tak diinginkan.
Pekan lalu, misalnya, massa yang digalang Hercules mendatangi gedung pengadilan ini dan meminta hakim menjatuhi hukuman seberat mungkin atas John. Sebelumnya kedua kelompok terlibat bentrok di Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga memperebutkan jasa pengamanan atas sebuah lahan kosong.
Pada sidang pekan lalu, John Kei didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan terencana. Dia juga dijerat dengan Pasal 338 kitab yang sama tentang pembunuhan. “Ancaman terberatnya adalah hukuman mati,” kata tim jaksa saat itu.
M. ANDI PERDANA
Berita Populer:
Jokowi: Ada Instruksi Agar Yang di Sana Itu menang
83 Persen Melawan 17 Persen,Jokowi Yakin Menang
Kang Jalal pun Diancam Mati
Kisah Kang Jalal Soal Syiah di Indonesia(Bagian 2)
Indonesia Pemilik Pertama Super Tucano di ASEAN
Cerita Jalaluddin Rakhmat Soal Syiah Indonesia (Bagian I)