Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Jawab Soal Daging Haram Berlabel Halal  

image-gnews
Petugas dari  Suku Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan menunjukan merek bakso yang mengandung daging babi di mobil laboratorium, Tomang, Jakarta Barat,Jumat (14/12). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas dari Suku Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan menunjukan merek bakso yang mengandung daging babi di mobil laboratorium, Tomang, Jakarta Barat,Jumat (14/12). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menolak disalahkan atas kasus produk daging sapi olahan yang ternyata dioplos dengan daging babi. Produk itu belakangan ditemukan di berbagai wilayah di Jakarta--satu diantaranya dalam bentuk kemasan berlabel halal dari MUI.

Ketua MUI, Amidhan, menyatakan bahwa pengawasan dan izin mengedarkan ada pada pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). “MUI tidak bisa melakukan pengawasan lantaran terbatas sumber daya manusia dan anggaran,” katanya ketika dihubungi, Sabtu, 15 Desember 2012.

Selama ini, sertifikasi halal dalam produk makanan masih bersifat sukarela. Meski begitu, Amidhan menambahkan, pemerintah dan masyarakat wajib tetap melakukan pengawasan di lapangan. Adapun wewenang MUI, "Mengeluarkan fatwa apakah suatu produk itu halal atau haram.”

Produk bakso dalam kemasan dan memiliki label halal itu adalah Planetaria 56, yang diproduksi PD Usaha Food, Tangerang. Produk itu terjaring dalam pengambilan sampel oleh petugas Suku Dinas Peternakan Jakarta Barat. Dalam pengujian yang dilakukan, sampel menunjukkan adanya campuran daging babi.

Temuan itu mengikuti penggerebekan yang dilakukan petugas di Pasar Cipete, Jakarta Selatan, dan temuan di beberapa tempat lainnya. Belakangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian juga mengambil sampel dari berbagai pasar hingga ke Bogor untuk tujuan yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain jerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan hukuman maksimal penjara lima tahun untuk pasal pengelabuan, produsen daging yang curang itu juga bisa jadi sasaran gugatan perdata konsumen. Izin usaha dan sertifikasi halal yang mereka dapatkan juga harus ditelusuri kebenarannya.

"Kalau memang ada izin dan sertifikasi halal yang resmi, pemerintah DKI dan MUI pun harus ikut bertanggung jawab," tutur Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo.

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementan Musnahkan 4.637 Ton Daging Celeng Ilegal Asal Palembang

23 Juli 2018

Satgas Pangan Cilegon Tangkap Pedagang Pengoplos Daging Celeng. TEMPO/Darma Wijaya
Kementan Musnahkan 4.637 Ton Daging Celeng Ilegal Asal Palembang

Penyelundupan daging celeng dilakukan dengan menyamarkannya dengan ditutup buah serta daun pisang.


Ditutup Pisang, Daging Celeng Diselundupkan dari Sumatera

23 Juli 2018

Aksi penyelundupan daging celeng asal Sumatera menuju Jawa kembali ditemukan setelah sudah 2 tahun terakhir tidak terjadi, kata Raden Nurcahyo, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon saat gelar jumpa pers, Sabtu 21Juli 2018 di Merak, Cilegon.(dok Kementan)
Ditutup Pisang, Daging Celeng Diselundupkan dari Sumatera

Kementan mengamankan daging celeng yang diselundupkan dari Sumatera ke Jawa.


Polres Surakarta Hentikan Distribusi Daging Celeng 1,5 Ton

10 Juni 2017

Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 2,8 Ton Daging Celeng. TEMPO/Darma Wijaya
Polres Surakarta Hentikan Distribusi Daging Celeng 1,5 Ton

Polresta Surakarta membongkar praktek distribusi daging celeng seberat 1,5 ton.


Jawa Barat Waspadai Peredaran Daging Celeng yang Dioplos Ayam

1 Juni 2017

Barang bukti yand disita dari pelaku pembuat bakso berbahan baku daging ayam dan babi hutan (Celeng) di Pasar Citeuteup, Kabupaten Bogor. Foto: M Sidik Permana
Jawa Barat Waspadai Peredaran Daging Celeng yang Dioplos Ayam

Kadin Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar Doddy Firman mewaspadai peredaran daging celeng pasca terkuaknya praktek pengoplosan daging ayam di Bogor.


Polda Jambi Sita 12 Ton Daging Beku Ilegal Asal Luar Negeri

10 Mei 2017

Ilustrasi daging sapi beku. livestrongcdn.com
Polda Jambi Sita 12 Ton Daging Beku Ilegal Asal Luar Negeri

Polda Jambi menyita 12 ton daging beku ilegal senilai Rp 500 juta.


Plt Bupati Aceh Tengah Ancam Penjual Bakso Babi

1 Februari 2017

Bahan-bahan olahan untuk membuat bakso campuran daging babi (celeng). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Plt Bupati Aceh Tengah Ancam Penjual Bakso Babi

Indikasi adanya bahan baku bakso terkontaminasi daging babi
ditemukan oleh Balai Veteriner Medan di Takengon.


Polda Kalimantan Timur Gagalkan Penyelundupan Daging Allana  

1 Agustus 2016

Ilustrasi Daging Sapi.Tempo/Subekti
Polda Kalimantan Timur Gagalkan Penyelundupan Daging Allana  

Daging Allana adalah daging sapi dari India yang belakangan marak didatangkan ke Indonesia secara ilegal melalui Malaysia.


Penyelundupan Daging Sapi Melonjak 10 Kali Lipat  

30 Juni 2016

Ilustrasi daging sapi. TEMPO/Tony Hartawan
Penyelundupan Daging Sapi Melonjak 10 Kali Lipat  

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan terjadi lonjakan penyelundupan atau impor daging ilegal dalam satu tahun terakhir.


Kemenkeu Hibahkan 21,8 Ton Daging Sapi Hasil Sitaan  

30 Juni 2016

Daging sapi Impor Ilegal asal India, Jakarta, Selasa (31/07). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenkeu Hibahkan 21,8 Ton Daging Sapi Hasil Sitaan  

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan daging yang disita tersebut berupa tetelan, leher, dan kaki sapi.


Jambi Musnahkan Empat Ton Daging Babi Ilegal

17 Juni 2016

AP/Charlie Neibergall
Jambi Musnahkan Empat Ton Daging Babi Ilegal

Daging babi ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun pada lubang dalam yang kemudian disiram karbol di TPA Talang Gulo.