TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta belum menyetujui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) rencana pembangunan enam ruas jalan tol yang diajukan PT Jakarta Toll Development. Menurut Kepala bidang Pencegahan Dampak Lingkungan BPLHD DKI Jakarta Dian Wiwekowati, dalam kajian tersebut terdapat sejumah laporan yang belum konsisten antara dokumen Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) yang diajukan PT Jakarta Toll.
Padahal, kata dia, konsistensi itu menjadi syarat utama bagi Badan Pengelola Lingkungan Hidup untuk menerbitkan izin proyek. “Surat izin Amdalnya masih dalam proses perbaikan dari pemrakarsa proyek. Belum selesai diproses karena ada masalah administrasi," kata Dian, saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 Januari 2013.
Gubernur Joko Widodo telah merestui proyek pembangunan enam ruas jalan tol di Ibu Kota ini, tapi dengan tiga syarat. Salah satu syarat persetujuan Jokowi itu, proyek ini harus sudah mendapat izin Amdal sebelum dimulai.
Adapun untuk proses revisi Amdal, kata Dian, amat bergantung pada perbaikan kelengkapan yang dilakukan oleh penanggung jawab proyek. Menurut dia, harusnya administrasi kelengkapan bisa selesai dalam waktu satu pekan. “Kalau pekan depan sudah dilaporkan dan lengkap, bisa segera ditandatangani,” katanya.
Badan Pengelola Lingkungan Hidup juga mengharuskan penanggung jawab proyek untuk membangun noise barriers di lokasi tertentu. Keberadaan noise barriers diperlukan untuk meredam suara bising kendaraan saat berada di sekitar fasilitas publik seperti rumah sakit. “Selain meredam suara, alat seperti pagar itu juga bisa menahan debu,” ujar dia.
Setelah enam ruas jalan tol itu beroperasi, ujar Dian, nantinya penanggungjawab proyek harus melakukan kontrol lapangan secara berkala setiap enam bulan. Kontrol itu harus dilakukan untuk menyesuaikan beban lingkungan yang terpengaruh akibat hilir mudik kendaraan di jalan tersebut. “Jadi kalau beban udara meningkat harus tambah tanaman, pokoknya setiap enam bulan harus dievaluasi,” kata dia.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Sarwo Handayani, mengklaim segala persyaratan mengenai proyek tersebut telah dirampungkan, termasuk kajian Amdal.
DIMAS SIREGAR