TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, mengatakan, warga Jakarta memiliki hak untuk mendapatkan penambahan jalan. Selama ini, kata dia, pemerintah cenderung abai untuk menambah ruas jalan bagi masyarakat sehingga kemacetan parah kerap terjadi di Ibu Kota.
"Pengabaian kewajiban pemerintah itu yang menyebabkan kemacetan parah saat ini," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 30 Januari 2013.
Andrinof mengatakan, pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat harus diimbangi penambahan jalan umum. Apalagi, pemerintah mendapatkan pembayaran pajak yang sangat besar dari pertumbuhan kendaraan 11 persen per tahun. "Tapi penambahan ruas jalan cuma 0,01 persen," kata dia.
Meski begitu, penambahan jalan sebaiknya tidak dilakukan dengan membangun jalan tol. Menurut dia, pembangunan jalan tol hanya layak dilakukan setelah hak warga untuk mendapatkan akses jalan maksimal. "Misalnya, jalur khusus logistik dari kawasan industri ke pelabuhan atau pergudangan," katanya.
DIMAS SIREGAR
Berita Terpopuler Lainnya:
Skandal Suap PKS, Ada Wanita Sedang Bermesraan
Kurir Suap Daging Ditangkap Bersama Gadis Muda
Tersangka Suap Daging PKS Sewa Gadis Rp 10 Juta?
Gratifikasi Seks? Presiden PKS Tersenyum
Presiden PKS Jadi Tersangka Suap Impor Daging