TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan Kepala Desa Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Sukeni, 42 tahun, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil. Sukeni kini mendekam di tahanan Polres Kota Tangerang.
Dia ditahan setelah hasil pemeriksaan atas dirinya dicocokkan dengan laporan seorang warga Tangerang yang menjadi korban. “Tersangka sebelumnya terjerat kasus serupa di Polres Kota Bogor," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga, Sabtu, 2 Februari 2013.
Karena ulahnya tersebut, Sukeni dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sukeni diduga melakukan serangkaian penggelapan kendaraan di beberapa wilayah, yaitu di Provinsi Banten dan Jawa Barat. Polres Serang juga telah memasukkan kepala desa itu ke dalam daftar pencarian orang. Sukemi ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang saat sedang menggelar rapat di kantornya, Kamis, 31 Januari 2013. Ia ditangkap karena diduga terkait dengan serangkaian penipuan dan penggelapan mobil di sejumlah wilayah.
Terungkapnya kejahatan kepala desa tersebut berawal ketika Ahmad Dedi, 29 tahun, warga Koper, Kresek, Kabupaten Tangerang, meminjamkan kendaraannya kepada Sukeni tahun lalu. “Sewaktu meminjam mobil, alasannya untuk menjemput orang tuanya, dan saya diberikan Rp 259 ribu,” kata Ahmad Dedi saat ditemui di Polres Kota Tangerang.
Tapi, janji Sukeni yang hanya meminjam satu hari ternyata molor, dan sampai delapan bulan tidak ada kabarnya. Ahmad telah beberapa kali datang ke rumah tersangka untuk meminta mobil tersebut dikembalikan. Setiap ia datang ke rumah kepala desa itu, selalu dijawab oleh istrinya bahwa Sukeni sedang di Jakarta menggunakan mobil tersebut. Tidak puas dengan perkataan istri Sukeni, Ahmad akhirnya melapor ke polisi.
Menurut Shinto Silitonga, Sukeni ternyata telah menggadaikan mobil milik Ahmad tersebut ke penadah berinisial MN, 40 tahun, di Bogor pada Juli 2012 dengan harga Rp 50 juta. Pelaku menggadaikan kendaraan itu tanpa izin pemilik kendaraan. “Uang hasil gadai mobil juga dinikmati oleh Sukeni untuk kepentingan pribadinya,” kata dia.
Selain perkara ini, Shinto menambahkan, ternyata Sukeni juga dilaporkan ke Polsek Kopo, Serang, dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya, seorang biduanita. Laporan masuk ke Polsek Kopo pada 26 Januari 2013 lalu. Penyidik Polsek Kopo pun berkoordinasi dengan penyidik Polresta Tangerang untuk memeriksa Sukeni sebagai tersangka setelah izin dari Bupati Tangerang diterima penyidik Polsek Kopo.
JONIANSYAH