TEMPO.CO, Jakarta - Sidang terdakwa kasus penabrakan di tol Jagorawi, Rasyid Rajasa, berakhir pada pukul 12.30 WIB. Lima orang saksi telah memberikan keterangan, antara lain pegawai Jasa Marga, Unggul Budi Raharjo, saksi warga Rangga Nugraha dan Iswahyudi, serta dua orang personel polisi, Herry Wibiantoro dan Suhadi.
"Lima saksi akan kami hadirkan lagi Senin depan," ujar jaksa penuntut umum, Teuku Rahman, saat ditemui usai sidang, Kamis, 21 Februari 2013. Saksi-saksi tersebut diharapkan antara lain bisa menjelaskan kondisi dua kendaraan setelah tabrakan, kondisi hasil olah laboratorium dari tempat kejadian perkara, dan hasil visum terhadap korban luka dan meninggal.
"Untuk menunjukkan siapa yang harusnya bertanggung jawab dari kejadian ini," ujarnya. Rahman menyatakan pada hari ini lima saksi juga dikejar keterangannya untuk membuktikan dakwaan jaksa terhadap Rasyid.
Namun, dia tak mau berkomentar apakah dari keterangan lima saksi tersebut memperkuat dakwaan jaksa atau tidak. "Bisa lihat sendiri saja tadi," ujarnya.
Lima orang saksi yang dihadirkan merupakan saksi lapangan. Kelimanya ada di lokasi beberapa saat usai kecelakaan itu terjadi, Senin, 1 Januari 2013. Lima saksi tersebut seragam melihat kondisi BMW setelah kejadian rusak di bagian lampu depan.
Terkait Prilia yang batal bersaksi hari ini, ia mengatakan masih harus mengantrekan sejumlah saksi. "Nanti akan diurut berdasar keterkaitannya dengan kasus ini," ujar Teuku.
Pengacara Rasyid, Riri Purbasari Dewi, mengatakan dalam sidang hari ini saksi tak berhasil membuktikan kecelakaan diakibatkan oleh mobil BMW milik Rasyid. "Tak ada yang melihat kejadian secara langsung," ujarnya. Menurut dia, para saksi hanya mengetahui kejadian beberapa saat setelah para korban tergeletak di jalan tol dan mobil Rasyid berhenti di lajur tiga jalan bebas hambatan itu.
Meski demikian, Rasyid tidak membantah dirinya bertanggung jawab atas kecelakaan itu. "Saya bertanggung jawab, tapi saya tidak pernah bilang saya bersalah," ujarnya. Ucapan Rasyid yang mempertanggungjawabkan perbuatannya itu juga didengar oleh beberapa saksi, antara lain Rangga Nugraha dan Unggul Budi Raharjo.
M. ANDI PERDANA
Baca juga:
Beda Perlakuan Rasyid dan Jamal, Ini Kata Kapolda
Rasyid Rajasa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Hatta Rajasa Komentari Sidang Perdana Rasyid
Kondisi Sehat, Rasyid Jalani Sidang Perdana
237 Orang Tandatangani Petisi Penahanan Rasyid