TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus kecelakaan BMW maut M. Rasyid Amirullah Rajasa, 22 tahun, keberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Padahal, anak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu hanya dituntut 8 bulan kurungan penjara dengan masa percoban 12 bulan. "Saya akan mengajukan pleidoi. Pengacara saya juga akan mengajukan," ujar Rasyid, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 7 Maret 2013.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anantha Budiartika, kuasa hukum Rasyid. "Kami dari tim kuasa siap menggajukan pleidoi," katanya. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 14 Maret 2013, dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari Rasyid dan kuasa hukumnya.
Dalam persidangan hari ini tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Teuku Rahman menyatakan bahwa Rasyid telah melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, dan subsider Pasal 310 ayat (3). "Terdakwa terbukti bersalah dengan kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa juga menyebabkan korban luka-luka dan kerusakan barang," kata Rahman.
Atas dasar itu pihak jaksa menuntut Rasyid 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan/atau denda Rp 12 juta. "Terdakwa juga dikenakan tuntutan subsider, yakni 6 bulan kurungan penjara," ujarnya.
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B 272 HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio (dengan pelat nomor F 1622 CY) dari belakang.
Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan balita bernama Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.
AFRILIA SURYANIS
Terpopuler
Anas: Saya Tak Pernah Mundur dari Ketua Umum
Jokowi Pun Dibuat Iri Warga Rusun Marunda
Joss Stone Bertamu ke Rumah Rhoma Irama
'Bisnis Mari Bergaul' yang Membuat Anas Tajir
Pelaku Mutilasi di Tol Suami Sendiri