TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap tiga pengguna dan satu pengedar narkotik jenis sabu-sabu di kalangan buruh Kawasan Berikat Nusantara, di beberapa kelurahan di Cilincing. Dari tangan tersangka, menurut Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Asep Adi, didapat barang bukti 12 paket sabu sekitar 1,2 kilogram, uang tunai Rp 28 juta, sebuah timbangan digital, dan alat sedot dan isap sabu. Total nilainya sekitar Rp 1,2 miliar. “Sabu ada yang disimpan di dalam lemari pakaian,” kata Asep, Selasa 16 April 2013.
Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, tapi semuanya masih di Cilincing. Tersangka pertama berinisial MT, 37 tahun, buruh di kawasan tersebut, ditangkap di Marunda, membawa 0,70 gram. Ketiga tersangka lainnya, EP, 37 tahun, membawa 0,50 gram; AR (37) menyimpan 3,74 gram; dan MC (39) menyimpan paling banyak, 1, 2 kg sabu.
Penangkapan keempatnya, kata Asep, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotik di Kampung Malaka, Kelurahan Rorotan, Cilincing. Berdasarkan informasi itu, mereka digerebek Ahad dua pekan lalu. Menurut Asep, empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kepolisian Sektor Tanjung Duren juga menangkap dua pemuda yang membawa sabu di Jalan Daan Mogot, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, hari ini. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Budi Setiadi, dua tersangka, yakni Rio Rinaldo, 18 tahun, dan Rizki Syahroni, 19 tahun, ditangkap setelah membeli narkoba di Perumahan Permata, Kedaung Kali Angke, yang biasa dikenal sebagai Kampung Ambon. "Mereka bawa sabu 0,36 gram," katanya. Saat ditangkap, kedua pelaku mencoba menyembunyikan sabu yang baru mereka beli di dalam jaket. (Baca juga: Cuci Uang Narkoba Rp 38 Miliar, Ini Cara Bisnisnya )
MAYA NAWANG WULAN | DIMAS SIREGAR