Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Segera Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPRD DKI ke Kejaksaan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi telah menyelesaikan berkas kasus mantan Ketua DPRD DKI Agung Imam Sumanto. "Tinggal satu item lagi (harus dipenuhi)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Matius Salempang kepada Tempo, Senin (11/10). Agung Imam dijadikan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp 1 miliar untuk memuluskan pengeluaran izin prinsip trayek angkutan kota. "Kami sudah selesai memeriksa kasus ini, tinggal diserahkan ke kejaksaan (Kejaksaan Tinggi)," ujar Matius.Mantan Ketua DPRD DKI itu diperiksa polisi, awal September lalu. Kasus ini dilaporkan seorang yang mengaku sebagai pengusaha angkutan kota Kopaja, Etty Mustam. Uang itu, rencananya sebagai jasa untuk mendapatkan izin prinsip trayek 200 angkutan kota yang dimiliki empat orang pengusaha termasuk Etty. Dugaan penipuan bermula dari permintaan bantuan oleh Etty kepada Agung untuk memuluskan jalan mendapatkan izin trayek bagi angkutannya sebanyak 200 armada. Saat itu, Agung bersedia membantu mendapatkan izin dengan komisi Rp 1 miliar. Janji mendapatkan izin bagi masing-masing mobil seharga Rp 5 juta itu terjadi pada 2003.Atas janji bantuan tersebut, para pengusaha memberikan komisi secara bertahap hingga jumlahnya mencapai Rp 1 miliar. Jumlah nominal masing-masing pengusaha tergantung dari banyaknya angkutan kota yang akan dioperasikan. Namun, sampai menjelang akhir masa dinas anggota dewan pada tanggal 24 Agustus 2004, izin itu belum keluar juga. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.Kuasa hukum Agung yang berasal dari PDIP Perjuangan, Gelora Tarigan, membantah uang Rp 1 miliar itu digunakan untuk memuluskan izin trayek empat pengusaha. "Itu untuk kegiatan politik kampanye legislatif lalu," katanya disela pemeriksaan Agung di Satuan Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Gelora bahkan menegaskan penggunaan uang Rp 1 miliar itu dicantumkan dalam perjanjian hitam di atas putih antara Agung dengan Etty. Saat ini, kesepakatan itu menjadi barang bukti polisi di Polda Metro Jaya. Menurut versi Gelora, uang Rp 1 miliar diberikan seorang pengusaha yang mempunyai kepentingan politik terhadap Agung dan Etty, sebesar masing-masing sekitar Rp 500 juta. Uang yang ada pada Etty itu, kata Gelora, kemudian diberikan pada politikus Agung untuk kegiatan kampanye legislatif. "Jadi saya tidak tahu kenapa kok bisa jadi seperti ini. Ada laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar," kata dia. Ia membenarkan tiga orang pengusaha berinisial B, F, dan J, meminta kepada mantan ketua DPRD DKI itu untuk mendapatkan izin trayek. Saat itu, Etty berperan sebagai perantara kegiatan tersebut. Kemudian, Agung menghubungkan ketiga pengusaha itu kepada seorang anggota DPRD DKI berinisial H, yang juga seorang pengusaha, untuk mengurus izin trayek tersebut. Tapi, Gelora mengaku tidak mengetahui berapa uang yang dibayarkan untuk pengurusan tersebut. "Jadi ini ada dua peristiwa yang berbeda," kata dia. Menurut Matius, bukti yang diberikan Agung juga menjadi pertimbangan atas berkas kasus penipuan dan penggelapan ini. "Itu sudah masuk dalam berkas kami. Ya jadi tinggal tunggu di kejaksaan," tandasnya. Yophiandi - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

20 jam lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

1 hari lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.


Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

2 hari lalu

Suasana arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta berencana menggunakan jalan berbayar atau model electronic road pricing (ERP). Rencana tersebut sedang dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan mengurai kemacetan seiring dengan kewajiban pengguna jalan untuk membayar biaya. Di antara 25 ruas jalan tersebut salah satunya yakni Jalan Gatot Subroto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

2 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

5 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

12 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

15 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

18 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

19 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.