TEMPO.CO, Tangerang - Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan, Hendrik Mezak Meray, mendesak polisi lebih proaktif dalam menyikapi pengibaran bendera merah putih bergambar burung garuda oleh politikus Partai Golkar, M. Romli, di Kampung Perahu, Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Menurut dia, menambahkan burung garuda di tengah bendera merah putih bisa dianggap sebagai penghinaan. “Karena ini jelas penempatan yang salah,” katanya kepada Tempo, Senin, 19 Agustus 2013.
M. Romli mengibarkan bendera merah putih sepanjang 2 meter bergambar lambang negara, burung garuda. Bendera tersebut masih berkibar di halaman rumah mewah dengan pekarangan luas itu. Di sebelah bendera itu, berkibar pula bendera berwarna kuning lengkap dengan lambang Partai Golkar, foto, dan nama M. Romli, calon legislator DPRD Kabupaten Tangerang. M. Romli yang kini masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2009-2014 akan maju kembali dalam pemilu legislatif 2014 mendatang.
Baca Juga:
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan, Pasal 24 huruf D disebutkan, setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau benda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara.
Bahkan, dalam Pasal 67 huruf C disebutkan, bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau benda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara. M. Romli hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai konfirmasi.
Menurut Hendrik, bendera merah putih harus dikibarkan tanpa ada tambahan apa pun. Dia mengatakan apa yang dilakukan oleh Romli bisa diancam pidana. “Tidak boleh ditambah atau dikurangi, hanya merah putih, semuanya, kan, sudah diatur dalam undang-undang,” katanya. Karena itu, dia menilai polisi seharusnya segera memproses kasus ini. Menurut dia, polisi bisa memproses kasus ini tanpa harus ada laporan terlebih dahulu. ”Kalaupun ada yang melapor, ia menambahkan, bisa siapa saja,” katanya.
JONIANSYAH