TEMPO.CO, Jakarta--Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan bahwa seharusnya ada koordinasi yang baik antara polisi dan lapas. "Seyogyanya lapas beri tahu ke polisi, minimal polsek setempat," kata Rikwanto di Mapolda, 5 September 2013.
Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotik Cipinang meninggal dunia. ereka adalah Ahmad Arifin, Jery Jordan Tuanakota, dan Agus Sugiono. Jery disebut-sebut saksi kunci kasus terpidana mati bandar narkoba Freddy Budiman.
Ketiganya meninggal secara berurutan dari Ahad, 1 September, hingga Rabu, 4 September 2013. Ahmad meninggal pada Ahad dinihari. Dua hari kemudian atau tepatnya Selasa dinihari, Jery meninggal dunia. Sementara Agus meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu siang kemarin.
Rikwanto mengatakan bahwa alasan pihak lapas tidak melaporkan kepada penyidik polisi mengenai kematian ketiga narapidana tersebut karena pihak lapas menganggap kematian tersebut bukan merupakan tindak pidana. "Seharusnya diberi tahu, karena ada hubungan hukum disitu," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, seorang tahanan yang berada di dalam lapas, keberadaannya juga dibawah pengawasan kepolisian, seperti apa yang terjadi pada tahanan tersebut, kapan tahan tersebut selesai masa tahanannya, serta jika dia sakit dan meninggal dunia. Rikwanto memberikan contoh jika ada narapidana yang terlibat banyak kasus, polisi bisa menjemput kembali untuk pemeriksaan ketika masa tahanannya habis.
RIZKI PUSPITA SARI
Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Jalan Soeharto
Berita terkait:
Kemenkumham Diminta Investigasi Tiga Napi Tewas
Tiga Napi Tewas di LP Narkotika Cipinang
Napi Tewas di Cipinang Saksi Kunci Kasus Freddy?