TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Vanny Rossyane, Hazmin, mengatakan telah mengajukan surat perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan itu, menurut dia, karena Vanny berperan dalam pembongkaran beberapa kasus yang melibatkan mantan kekasihnya, Freddy Budiman
"Surat itu sudah kami ajukan tadi, sebelum ke sini (Direktorat Tindak Pidana Narkoba)," kata Hazmin sebelum memasuki ruang penyidik Subdirektorat IV Bareskrim Polri, Kamis, 19 September 2013.
Vanny Rossyane adalah orang yang membongkar jaringan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang. Dia juga yang menyebabkan Kepala LP Narkotika Cipinang, Thurman Hutapea, dicopot. Pencopotan ini setelah Vanny mengaku kerap bertemu dan berhubungan intim dengan Freddy dalam ruangan yang disediakan di LP itu. Freddy sendiri adalah gembong narkoba kelas kakap yang dijatuhi hukuman mati.
Hazmin mengatakan, permohonan kepada LPSK juga diajukan untuk melindungi keselamatan Vanny. Saat ini, Vanny ditahan di tahanan yang sama dengan Freddy. “Kami takut terjadi apa-apa," ujarnya.
Vanny sendiri ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba di kamar 917 hotel Mercure Jakarta Kota, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Venny ditangkap sendirian saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Polisi juga mengamankan sabu dan bong, alat penghisap sabu, sebagai alat bukti.
Terhadap tuduhan menggunakan sabu-sabu ini Venny sendiri mengaku dijebak. Dia pun meminta perlindungan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Denny pun mengatakan bahwa pihaknya akan melindungi Vanny. "Kami lindungi dong. Dalam artian, kalau dia diancam-ancam fisiknya dan segala macamnya," katanya di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Rabu, 18 September 2013.
AFRILIA SURYANIS