Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gus Dur Menolak Terlibat Jauh Kasus Ruislag SMPN 56

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komite SMPN 56 bersama dengan kuasa hukumnya Selasa menjelang tengah malam bertemu dengan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur membahas kasus penggusuran SMPN 56, Jakarta. Pertemuan malam ini dihadiri oleh 11 orang yang terdiri dari Komite dan kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut Gus Dur menyatakan mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Komite dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memperjuangkan SMPN 56. Namun, dia mengatakan tidak dapat terlibat jauh dalam kasus ini mengingat keterbatasan yang dimilikinya. Menurut Gus Dur, Ia memiliki banyak agenda yang harus dilakukan. Di antaranya dia hanya membatasi aktivitas-aktivitas di dua bidang yakni perjuangan hak minoritas dan dialog antaragama. "Saya tidak tahu bagaimana berhadapan dengan penguasa yang tidak mau tahu. Saya tutup diri tidak mau terlibat lebih jauh dengan hal itu," kata dia. Menurut Gus Dur, kasus SMPN 56 merupakan kasus kepentingan yang saling mengkait antara masalah pendidikan, bisnis, serta masalah ketidakadilan ketika kepentingan bisnis mengalahkan pendidikan. Pada kesempatan itu, Komite Sekolah dan para kuasa hukum menginginkan Gus Dur untuk membantu perjuangan mereka. Di antaranya dengan meminta Gus Dur datang ke lokasi untuk memberikan dukungan moril. Selain itu, mereka berharap Gus Dur dapat menjembatani kepentingan mereka dengan penguasa yaitu Gubernur DKI Jakarta sehingga mendapatkan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah ini. Untuk dukungan moril tersebut, Gus Dur merasa tidak keberatan. Namum lebih dari itu, Ia menyatakan ketidaksediaannya.Sebelumnya pada September lalu, Komite Sekolah dan kuasa hukum, Lambo Gultom, telah melangsungkan pertemuan dengan Gus Dur membahas kasus yang sama. Dalam pertemuan tersebut, Gus Dur telah memberikan dukungan dalam bentuk pernyataan kepada Pemda DKI untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan jalur hukum, yakni tindakan Pemda DKI diharapkan menunggu keputusan hukum tetap. Pada pertemuan tersebut juga, Gus Dur telah mengirimkan surat pernyataan agar Pemda DKI menyelesaikannya secara hukum kepada Gubernur DKI.Menurut Lambo, pertemuand dengan Gus Dur dilangsungkan karena Gus Dur dianggap tokoh masyarakat yang memperhatikan perjuangan mereka. Selain itu, dia mengharapkan Gus Dur dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.Menanggapi pernyataan Gus Dur, Lambo menyatakan tidak kecewa. Menurutnya, Gus Dur memiliki prioritas aktivitas yang harus dihargai. Namun, kata Lambo, antara pihaknya dan Gus Dur memiliki kesamaan visi yakni menyelesaikan persoalan sesuai dengan jalur hukum dan tidak mengambil aksi kekerasan. "Karena kekerasan hanya akan melahirkan kekerasan yang baru," ujar Lambo.Rencana ke depan, Lambo menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penggalangan solidaritas. Rencananya besok mereka akan bertemu dengan Komisi III DPR RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sebelumnya Lambo menyatakan mereka telah melakukan upaya untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sutiyoso. Namun tiga surat formal yang pernah dikirimkan tidak pernah digubris. Yuliawati-Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

20 jam lalu

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

Pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Program serba gratis sejak lahir hingga meninggal, dari sekolah sampai kesehatan.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

23 jam lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

4 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.


Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

4 hari lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.