TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh pelaku perampokan yang terjadi di depan Hotel Twin Plaza telah ditangkap jajaran Polsek Palmerah, Jakarta Barat. Menurut Kepala Polsek Palmerah, Komisaris Slamet, tersangka berjumlah empat orang, yaitu Nursidik alias Sigit, Andi Taufik Hasibuan, Jumadi bin Drajat, dan Fahmi alias Ipang.
"Sigit ditangkap hari Minggu, sedangkan tiga rekannya ditangkap Senin kemarin," kata Slamet, Selasa, 8 Oktober 2013.
Peristiwa itu bermula ketika korban, Topik Romli, warga Serang, sedang kebingungan di daerah Tomang. Topik hendak menuju ke Karawang, namun tidak tahu jalan. Pada saat itu, Sigit datang dengan menawarkan bantuan untuk mengantar Topik.
"Modus tersangka adalah ikut dalam mobil dengan alasan menunjukkan jalan," kata Komisaris Slamet.
Topik setuju dan mengajaknya. Sigit lantas mengarahkan Topik ke Hotel Twin Plaza. Pada saat bersamaan, ia menghubungi tiga temannya untuk menunggu di sana. Begitu sampai di depan hotel, tiga rekan Sigit ikut masuk dalam mobil dan menodong Topik dengan pisau. Mereka mengambil tas korban yang berisi dompet dengan uang senilai Rp 1 juta, serta tiga unit telepon genggam.
Sigit berhasil ditangkap pada hari itu juga. Sedangkan tiga temannya dibekuk keesokan harinya. Saat ini keempat tersangka tengah mendekam di tahanan Markas Polsek Palmerah. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji
Berita Terpopuler Lainnya
Korupsi, Mahfud Md. Siap Potong Jari dan Leher
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri