Di hadapan penyidik, Sutinah mengaku membunuh suami sirinya itu. Menurut dia, korban sering menyakitinya dengan selingkuh. "Saya kesel, dia (korban) selingkuh terus," kata Sutinah di kantor Polsek Bekasi Timur. "Saya nerima dicerai, tapi dia (korban) terus balik lagi ke rumah kontrakan (TKP)."
Sutinah enggan memberikan keterangan lebih detail, bagaimana caranya dia membunuh. Namun, kata dia, sebelum insiden itu terjadi, korban dan pelaku sempat cekcok. "Saya tanya, kenapa setiap ikut narik angkot diturunin di tengah jalan. Padahal sebelumnnya tidak begitu. Saya curiga," katanya.
Mereka terlibat perselisihan dan memukul korban di kepala dengan tangan kosong. "Sudahlah, jangan ditanya-tanya terus, saya capek," ujarnya enggan memberikan keteranggan kepada wartawan.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa besi panjang untuk pompa air manual, martil kasur yang digunakan untuk membungkus korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
ADI WARSONO
Berita Terkait
BPH Migas Tangkap Penimbun 1,1 Ton Solar
Bupati Sumenep Pertanyakan Krisis BBM ke BPH Migas
BPH Migas Jamin Stok BBM untuk Lebaran Cukup
Polisi Bongkar Modus Anyar Penimbunan Solar
Dua Perempuan Penimbun BBM Diringkus