TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, istri tersangka penipuan senilai Rp 45 miliar, Ferry Setiawan alias Ferry Ludwankara, 35 tahun, yaitu Eddies Adelia tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi atas kasus yang membelit suaminya pada hari ini, Senin, 4 November 2013.
"Ada surat masuk dari pengacaranya," kata Rikwanto melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 4 November 2013.
Rikwanto mengatakan, Eddies melalui pengacaranya mengirimkan surat ke Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk meminta tambahan waktu. Eddies, kata dia, menyatakan akan mendatangi penyidik pada Kamis, 7 November, mendatang untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Pada pemanggilan sebelumnya, Eddies sempat mangkir tanpa menyampaikan alasan kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya pada pemeriksaan di Sub-Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi kasus penipuan tersebut. Ferry bersama rekannya, Rizky Rachmad, 32 tahun, dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Apriyadi Malik pada 24 September 2013 ke Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerugian Rp 21 miliar. Selain itu, pada 10 Oktober 2013, ada penipuan lain yang menyebut Ferry telah menyebabkan kerugian senilai Rp 24 miliar.
Ferry merupakan pengusaha pemasok batu bara ke PT PLN yang mencari modal dengan menggunakan final draft loading fiktif. Sedangkan Rizky ditangkap karena merupakan pembuat final draft fiktif yang digunakan Ferry. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Rikwanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan keterangan-keterangan dari para saksi termasuk Eddies. Eddies, kata dia, akan dimintai keterangan mengenai apakah ia turut menerima aliran uang tersebut.
LINDA HAIRANI