TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia memastikan Sudirman alias Sywa, 34 tahun, adalah buronan Badan Reserse dan Kriminal. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, tersangka memang sudah diincar oleh polisi yang berhasil mendeteksi keberadaannya. “Dia memang buronan Bareskrim,” kata Boy Rafli saat dihubungi, Selasa, 1 Juli 2014.
Menurut Boy, petugas dari Bareskrim memang sudah melakukan pengintaian terhadap warga negara Sri Lanka itu. Polisi terus membuntuti Sywa hingga akhirnya ditangkap Senin, 30 Juni 2014. Namun, ia menolak memberikan informasi lebih detil soal kronologis penangkapan.
“Itu masih belum bisa diungkap kepada publik sekarang,” ujarnya. Boy juga memastikan jika tersangka masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. “Nanti kalau sudah selesai akan kami informasikan,” ujar dia.
Sebelumnya, petugas gabungan Reserse Kriminal Polisi Sektor Parung dan Markas Besar Polri membekuk Sudirman karena merupakan anggota sindikat pembobol mesin ATM dengan modus meletakkan scammer di tempat untuk memasukkan kartu ATM.
Nelson mengatakan tersangka ditangkap di rumah kontrakannya. Ia ditangkap oleh lima orang anggota yang sebelumnya melakukan pengintaian. Saat ditangkap polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 70 juta yang merupakan barang hasil kejahatan dan satu unit mobil Daihatsu Xenia.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka sempat melakukan aksi membobol sejumlah ATM di kawasan Gadog, Puncak, dan Kota Bogor. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menempelkan alat scammer pada tempat memasukkan ATM. Ia lalu mengganti tempat memasukkan kartu ATM tersebut dengan yang palsu dan telah ditaruh scammer. Kemudian pelaku kejahatan mengambil kembali scammer dan mengunduh data authentification dari kartu ATM yang mereka dapat.
DIMAS SIREGAR
Berita lainnya:
Buruh Prabowo Tagih Tunggakan 6 Bulan Gaji
Ormas Islam Klaim Prabowo Panglima Perang
Polisi Galau Tentukan Pelanggaran Obor Rakyat