TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan penangkapan terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat kasus narkoba patut diapresiasi. Menurut dia, pengawasan oleh institusi Polri terhadap anggota masih berjalan.
“Harus terus ditingkatkan agar pelanggaran yang sama tidak terulang lagi,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa, 23 April 2024.
Pada bulan ini, enam anggota Polri ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Lima di antaranya berasal dari wilayah Polda Metro Jaya, sedangkan satu orang dari wilayah Polda Sumatera Selatan.
Menurut Bambang, pengawasan mesti didorong menjadi sebuah sistem paten, sehingga tidak ada celah bagi personel untuk melanggar dan bukan sekedar gebrakan sesaat. Namun, kejahatan memang bisa dilakukan siapapun, termasuk anggota kepolisian. “Niat jahat itu hanya faktor kecil yang memicu kejahatan,” tuturnya.
Bambang melihat perilaku kejahatan oleh anggota kepolisian jamak terjadi, tapi tidak bisa ditoleransi. Mengingat kepolisian merupakan organisasi penegak hukum yang seharusnya lebih disiplin dalam melaksanakan penegakkan hukum.
Anggota Polri seharusnya juga memiliki displin dan etika organisasi yang kuat. Namun bagi Bambang itu juga tidak cukup, maka harus dibentuk sistem kontrol dan pengawasan moral dan integritas mereka supaya tetap ditegakkan.
Soal sistem kontrol tersebut, Bambang juga belum melihat adanya. “Terbukti kasus-kasus pelanggaran terus berulang lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang anggota polsek yaitu Briptu L dari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap karena konsumsi sabu. Awalnya tersebar video saat menggunakan narkoba pada 16 Januari 2024.
Kemudian ada penangkapan terhadap lima polisi narkoba dari Polda Metro Jaya, yaitu Briptu FAR, Briptu IR, Briptu DW, Briptu FR, dan Brigadir DW. Brigadir DW merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, sedangkan lainnya dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Polres Metro Jakarta Timur memastikan Brigadir DW tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini bintara Polri tersebut sudah dilepaskan dan kembali bertugas.
Pilihan Editor: Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun