Kemarin, persidangan kasus penganiayaan maut siswa SMA 3 kembali dilanjutkan. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang hadir terdiri dari empat alumni dan seorang saksi ahli, yaitu dokter Darmawan Lesmana, yang menangani Arfiand pertama kali di Rumah Sakit MMC. (Baca: Alumni SMAN 3 Beri Dukungan ke Keluarga Arfiand)
"Dari kesaksian para alumni, semua mengatakan bahwa para terdakwa tidak terlihat memukul korban. Justru terdakwa membantu mengangkat korban saat dia pingsan," kata Frans.
Kepala Humas Kepolisian Resor Jakarta Selatan Agus Minarno menyatakan hingga saat ini belum ada alumni yang ditetapkan menjadi tersangka. "Semua masih berstatus saksi," ujarnya. (Baca: Hari Ini Tersangka Penganiaya Siswa SMA 3 Disidang)
Dari kedelapan alumni yang hadir di tempat kejadian, empat orang telah memberi keterangan dan dijadikan saksi persidangan. "Empat orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang," kata Agus dalam pesan pendek yang diterima Tempo.
Agus juga membantah kabar yang menyatakan alumni dilindungi oleh anggota kepolisian sehingga tak tersentuh hukum. "Tanya penyidik saja. Tapi saya yakin mereka independen," tuturnya.
INDRI MAULIDAR
Berita Terpopuler:
Cara Kristiani Tangkal ISIS di Media Sosial
Amerika Diguncang Kerusuhan Berbau Rasis
Para Koruptor Pesta Remisi
Jokowi Emoh Hidup di Menara Gading